(Taiwan, ROC) - Seorang buruh migran Indonesia yang bekerja sebagai perawat rumah tangga di Taiwan lebih dari tujuh tahun lalu, hari Rabu ditemukan bersalah atas tindak pidana pengabaian oleh Pengadilan Tertinggi Taiwan, dan akan dideportasi setelah menyelesaikan hukuman penjara enam bulan atau membayar denda NT$180.000.
Pengadilan Tertinggi mengumumkan putusan tersebut setelah menolak permintaan banding atas putusan Pengadilan Tinggi yang diajukan oleh pekerja domestik yang diidentifikasi dengan nama Uun Kurniasih.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi, Uun melakukan tindak pidana pengabaian saat bekerja sebagai perawat rumah tangga di bawah majikan bernama keluarga Kao, di mana ia bertugas merawat ibu Kao yang berusia 90an tahun dari 18 November 2011 sampai 3 Februari 2013.
Menurutnya, Uun kabur dari rumah Kao hanya 27 hari setelah mulai bekerja, yakni pada 14 Desember, 2011. Sebelum melarikan diri, ia mengikat ibu Kao yang menderita penyakit Parkinson dan demensia di atas kursi rodanya. Sang ibu kemudian diselamatkan oleh Kao yang bergegas pulang setelah Uun tidak mengangkat teleponnya.
Setelah itu, Uun bersembunyi terus dan hanya tertangkap pada 2017. Menghadapi dakwaan dari Kao, Uun menerangkan bahwa ia kabur karena ibu Kao sering menggigit dan memukulnya. Ia juga mengklaim bahwa ia meneleponi Kao dan agen kerja sebelum meninggalkan rumah Kao, tapi ceritanya ini ditolak oleh Pengadilan Tinggi.