(Taiwan, ROC) - Taiwan dan Jepang kembali gagal menghasilkan konsensus atas diamandemennya zona kelautan yang disetujui dalam Perjanjian Perikanan 2013.
Ini adalah kedua kalinya konsensus tidak mampu dihasilkan dalam putaran kedelapan dari pertemuan Komisi Perikanan Taiwan-Jepang, tapi kedua pihak sepakat untuk kembali membuka perundingan sebelum pertengahan April.
Berdasarkan keterangan dari Kementrian Luar Negeri (MOFA), dalam pertemuan dua hari di Tokyo yang berakhir Rabu, 27 Maret, kedua pihak menukar pendapat atas isu perlindungan pemilik kapal nelayan, ganti rugi asuransi, dan apakah sistem identifikasi otomatis akan dipasang di atas kapal nelayan.
Komisi Perikanan Taiwan-Jepang didirikan setelah suatu persetujuan perikanan ditandatangani kedua pihak pada tahun 2013, mengizinkan nelayan Taiwan dan Jepang untuk beroperasi secara bebas di bagian tumpang tindih dari Zona Ekonomi Eksklusif di Laut Tiongkok Selatan, di bawah kondisi belum terselesaikannya persengketaan kedaulatan kedua pihak.
Sebelum ditekennya perjanjian tersebut, bentrokan sering terjadi antara nelayan Taiwan dan pengawal pantai Jepang. Pasalnya, Jepang mengklaim yurisdiksi atas perairan yang digunakan nelayan Taiwan untuk penangkapan ikan.
Sejak saat itu, kedua pihak juga setuju untuk mengadakan pertemuan tahunan untuk membicarakan kemungkinan diperbarunya persetujuan dalam isu perikanan, termasuk masalah amandemen zona kelautan.