(Taiwan, ROC) - Kementrian Dalam Negeri telah menyetujui amandemen peraturan untuk mengizinkan warga asing yang menetap di Taiwan untuk menjadi sukarelawan petugas pemadam kebakaran.
Regulasi baru akan secara resmi diumumkan dalam waktu dekat dan akan mulai berlaku setelah prosedur internal diselesaikan, tutur Kementrian Dalam Negeri melalui suatu keterangan yang dirilis pada Kamis, 21 Maret.
Menurut keterangan tersebut, warga asing yang juga mencakup warga Daratan Tiongkok, Makau dan Hong Kong, yang bersedia menjalani latihan yang ditentukan departemen pemadam kebakaran lokal, akan bisa menjadi sukarelawan petugas pemadam kebakaran.
Mereka bisa berkontribusi secara positif dalam pekerjaan pemadaman dan pencegahan kebakaran, mengingat bahwa Taiwan memang memiliki sumber daya manusia terbatas, jelas Kementrian Dalam Negeri.
Saat ini, hanya warga Taiwan diizinkan untuk menjadi petugas pemadam kebakaran; sementara residen asing legal di Taiwan, termasuk pasangan dari Tiongkok, Hong Kong dan Makau, berjumlah 542.677 orang.