(Taiwan, ROC) Dalam rangka mengupayakan keamanan dan mengurangi kejadian tawuran, Biro Investigasi Kriminal (CIB) mengusulkan revisi aturan, mempelajari pengembangan standar hukum perkumpulan massa, di masa mendatang asalkan ada lebih dari 3 orang maka dianggap sebagai perkumpulan massa, pihak kepolisian akan memberikan peringatan 2 kali untuk pembubaran perkumpulan yang dicurigai bermasalah, bagi mereka yang tidak mengindahkan atau melanggar maka akan ditangkap. Akan tetapi ada sebagian pengacara yang merasa kuatir, jika 3 orang dianggap perkumpulan massa maka akan melanggar kebebasan warga untuk hak berkumpul dan hak berpendapat.
Wakil Menteri Kehakiman Chen Ming-tang (陳明堂) pada hari Senin ini saat diwawancarai menyampaikan,
Pihak Kepolisian dalam hukum pidana pasal 149, 150 tentang “perkumpulan massa” dalam penerapannya menemui berbagai kendala, dalam tatanan masyarakat sosial wajib menjaga ketertiban dan tidak ada ancaman, dengan demikian pihak Kepolisian mengusulkan revisi hukum dan mengharapkan dapat menentukan standar “perkumpulan massa”, melalui pembahasan antar instansi kementerian maka diputuskan melegitimasi kejahatan terorganisir.
Chen Ming-tang mengatakan, “Meskipun ini adalah perkumpulan demikian belum tentu melibatkan tindakan mengorganisir kejahatan, maka dalam prakteknya, lebih dari 3 orang lebih menyerap orang untuk berkumpul dan menerima maksud tujuannya.”
Terkait apakah hal ini terlalu mudah menjadi tindakan menggangu kebebasan masyarakat berkumpul? Chen Ming-tang menjawab, dalam hukum pidana ada ketentuan pelanggaran akibat tidak bubar dalam perkumpulan, melalui instruksi yang disampaikan oleh penegak hukum polisi membubarkan perkumpulan tersebut, baru diakan diproses secara hukum, dan bukan berarti setiap kali berkumpul dan beradu mulut akan ditangkap, akan tetapi apakah hukuman akan diproses ke tingkat yang lebih tinggi, sementara ini belum dipastikan.
Chen Ming-tang mengemukakan, setelah revisi ketentuan dan tidak akan jauh berbeda dengan pasal semula, asalkan definisi “perkumpulan massa” semakin diperjelas, agar masyarakat semakin mengetahui dan mematuhi aturan hukum, namun secara per kasus yang ditindaklanjuti oleh kepolisian sehingga pihak kepolisian juga akan merumuskan langkah-langkah pendukung terkait.