(Taiwan, ROC) – Yuan Eksekutif pada hari Kamis tanggal 21 Februari meloloskan rancangan undang-undang khusus pernikahan bagi LGBT, guna dapat turut memberikan perlindungan akan hak untuk menikah bagi LGBT, yang mana sama hak nya dengan masyarakat umum lainnya. Media Amerika TIME menyebutkan bahwa rancangan undang-undang tersebut adalah yang pertama di Asia. Sementara media AFP mendeskripsikan Taiwan sebagai yang terdepan dalam hal penjaminan hak bagi kaum LGBT di kawasan Asia.
Yuan Eksekutif meloloskan “Rancangan Undang-Undang Implementasi Interpretasi No 748 Yuan Yudisial”, sementara merujuk kepada keputusan Mahkamah Agung, perlindungan hak menikah bagi LGBT harus dapat diselesaikan sebelum tanggal 24 Mei 2019, yang mana disebutkan jika larangan menikah bagi LGBT adalah melanggar Undang-Undang Dasar, sehingga memberikan waktu bagi pemerintah selama 2 tahun untuk menyelesaikan perumusan atau perbaikan undang-undang terkait.
Namun pada tanggal 24 November tahun lalu, juga digelar referendum, yang mana meloloskan referendum yang menyebutkan “Dukungan tetap mempertahankan makna pernikahan hanya untuk pria dan wanita dalam Undang-Undang Sipil” dan referendum “Menggunakan undang-undang lain di luar Undang-Undang Sipil dalam hal perlindungan hak menikah bagi LGBT”. Kala itu, Juru Bicara Yuan Eksekutif Kolas Yotaka menyebutkan bahwa sesuai dengan keputusan referendum yang ada, maka pihak Yuan Eksekutif akan mengusung rancangan undang-undang terkait dalam kurun waktu 3 bulan.
Diprediksi Yuan Legislatif akan melakukan pemungutan suara terkait undang-undang tersebut sebelum akhir bulan Mei, dan jika diloloskan maka undang-undang tersebut akan menjadi yang pertama untuk Asia dalam hal hak menikah bagi LGBT.
Media AFP memberitakan bahwa dari berbagai negara yang ada di kawasan Asia, Taiwan dinilai sebagai salah satu kawasan sosial masyarakat yang termaju dalam hal perlindungan hak bagi komunitas LGBT. Parade festival LGBT yang diselenggarakan setiap tahunnya di Taiwan adalah yang terbesar di Asia, selain itu banyak generasi muda yang memberikan dukungan besar terhadap hak menikah bagi komunitas LGBT.
Sementara itu, dalam rapat kabinet pemerintah Thailand pada bulan Desember tahun lalu juga telah mengusung Undang-Undang Pasangan Hidup yang dikhususkan bagi pasangan LGBT, dimana undang-undang tersebut hampir serupa dengan Taiwan. Yang berbeda adalah, undang-undang yang disebutkan di Thailand, masih belum diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk disahkan, karena kondisi politik di Thailand saat ini tengah disibukkan dengan masalah pemilu anggota dewan.
Dalam situs media TIME memberitakan bahwa negara-negara di kawasan Asia, banyak yang kurang ramah terhadap komunitas LGBT, misalnya Indonesia yang menyebutkan bahwa LGBT adalah komunitas yang akan memberikan dampak buruk bagi sosial masyarakat dan penyakit AIDS, sementara Malaysia tidak saja mengkategorikan LGBT melanggar peraturan, juga ada 13 kawasan yang memberlakukan hukuman cambuk terhadap komunitas LGBT.