History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Kementerian Tenaga Kerja : Beginilah Perhitungan Gaji Selama Liburan Tahun Baru Imlek

  • 05 February, 2019
  • 曾秀情
Kementerian Tenaga Kerja : Beginilah Perhitungan Gaji Selama Liburan Tahun Baru Imlek
Liburan tahun baru Imlek

(Taiwan-ROC)-- Liburan Tahun Baru Imlek tahun ini sepanjang 9 hari, Kementerian Tenaga Kerja menyampaikan, sehari sebelum tahun baru imlek hingga hari ketiga tahun baru Imlek (4-7 Februari) merupakan hari libur nasional, majikan yang meminta tenaga kerjanya untuk bekerja harus memberikan dua kali lipat gaji, untuk hari keempat dan hari kelima (8 & 9 Februari) adalah hari istirahat, berdasarkan peraturan, perhitungan bayaran uang diberikan adalah sama dengan gaji lembur atau dapat diganti liburnya.

Komite Khusus pada Divisi Kondisi dan Kesetaraan, Kementerian Tenaga Kerja, Wang Jin-rong mengemukakan, apabila perusahaan perusahaan mengikuti penanggalan yang diberlakukan pemerintah yaitu tanggal 19 Januari yang sebenarnya hari istirahat untuk mengantikan hari kerja tanggal 8 Februari, dengan demikian bisa libur 9 hari berturut-turut, apabila majikan meminta tenaga kerjanya bekerja maka berdasarkan peraturan hari itu harus memberikan uang lembur.

Wang Jin-rong membeberkan, apabila perusahaan yang menerapkan hari kerja dari Senin hingga Jumat, sementara hari Sabtu adalah hari istirahat dan hari Minggu adalah hari libur, maka masa liburan 9 hari berturut-turut yaitu 4 Februari yaitu malam tahun baru Imlek, 5 Februari adalah hari pertama tahun baru Imlek dan 6 & 7 Februari merupakan hari ke dua dan ketiga tahun baru Imlek merupakan hari libur nasional, sedangkan tanggal 2 Februari yaitu hari Sabtu, 8 & 9 Februari merupakan hari istirahat, jadi liburan dari 2 – 10 Feb.

Wang Jin-rong menyampaikan, apabila majikan meminta tenaga kerjanya untuk bekerja selama 4 hari “libur nasional” ini maka harus memberikan dua kali lipat gaji, seumpama dihitung dari gaji bulanan sebesar NT $36.000, berarti gaji kerja selama libur nasional sebesar NT $2.400. Wang Jin-rong mengatakan, “Apabila Anda pada malam tahun baru imlek hingga hari ketiga, tidak peduli ada penyesuaian hari libur atau waktu kerja, semua tidak berpengaruh; apabila tenaga kerja menyetujui untuk bekerja maka gaji yang diterima harus dua kali lipat, yaitu peraturan untuk dibayar gaji satu hari lagi.”

Terkait apabila majikan meminta tenaga kerjanya untuk bekerja di 3 hari “istirahat”, semua harus berdasarkan peraturan hari istirahat yaitu membayar uang lembur, untuk 2 jam pertama sebesar 1,33 kali lipat, jam ke 3 sampai jam ke 8 sebesar 1,66 kali lipat. Apabila gaji bulanan yang diterima tenaga kerja sebesar NT $36.000 maka untuk 2 jam pertama gajinya NT $200, jam ke 3 – 8 gajinya NT $250/jam.

Jika bekerja pada hari “libur”, Wang Jin-rong mengemukakan, kecuali kerena bencana alam atau keadaan mendadak, tenaga kerja tidak boleh bekerja. Bagi tenaga kerja yang belum mengikuti penanggalan kerja instansi pemerintah, Wang menyampaikan, sebenarnya itu tergantung dari waktu di mana tenaga kerja bekerja untuk memastikan apakah dihitung lembur atau tidak. Wang Jin-rong juga mengingatkan, apabila di masa liburan nasional seperti yang disebutkan tadi atau hari libur dan istirahat tenaga kerja, maka majikan harus membayar lembur atau memberikan hari libur penganti.

Komentar

Terbarumore