(Taiwan – ROC) -- Untuk pencegahan masuknya Asfivirus (African swine fever and related viruses) ke Taiwan, Badan Pemeriksaan dan Pencegahan, Dewan Pertanian tanggal 12 Desember kemarin menyebarkan peringatan melalui sistem pesan pendek peringatan bahaya bencana alam, mengingatkan masyarakat bahwa membawa masuk produk yang mengandung daging ke Taiwan merupakan suatu pelanggaran dengan sanksi denda paling tinggi sebesar NTD1 juta. Badan Pemeriksaan dan Pencegahan hari Kamis (13/12) telah menetapkan standar sanksi yaitu mulai hari Jumat (14/12) bagi warga yang membawa produk ternak dan unggas dari wilayah terkena wabah maka akan dikenakan sanksi paling tinggi sebesar NTD1 juta. Apabila membawa masuk produk ternak dan unggas dari wilayah non wabah juga akan dikenakan sanksi paling tinggi mencapai NTD300 ribu.
Setelah Biro Pemeriksaan dan Pencegahan, Dewan Pertanian pada tanggal 12 Desember sore mengumumkan revisi UU “Pencegahan penyakit menular hewan pasal 45 ayat 1” , tanggal 13 menetapkan dasar sanksi dan pada tanggal 14 Desember secara resmi diberlakukan.
Sebelum diberlakukan, bagi orang yang melanggar membawa masuk produk daging ternak atau unggas dari wilayah terjangkit wabah Asfivirus dan foot-and-mouth disease (FMD) maka akan dikenakan sanksi paling tinggi NTD15 ribu. Dengan diberlakukannya batasan dasar sanksi maka apabila untuk pertama kali pelancong membawa masuk produk yang mengandung daging hewan ternak atau unggas dari Daratan Tiongkok atau wilayah epidemic Asfivirus akan dikenakan denda NTD50 ribu, kedua kali dinaikkan menjadi NTD500 ribu apabila untuk ketiga kalinya membawa maka akan dikenakan sanksi paling tinggi sebesar NTD 1 juta.
Ketua Badan Pemeriksaan dan Pencegahan, Peng Ming-xing mengatakan, “Biasanya sekitar NTD10 ribu hingga 1 juta, terbagi atas tingkatan, lebih berat lebih besar dendan yang dikenalan. Tetapi kami juga mempertimbangkan membaginya 3 kali, karena apabila sebelumnya sudah terkena denda satu kali maka Anda tentu sudah tahu tidak boleh membawanya masuk, apabila kedua kalinya melakukan hal yang sama, Anda tidak boleh bilang tidak tahu atau bilang saya tidak bersalah, jadi berarti kesalahan kumulatif, kesalahan yang disengaja, untuk itu kami memberikan sanksi 10 kali lipat. Tetapi kalau untuk ketiga kalinya masih begitu maka tidak beisa berkata apa-apa lagi, dikenakan denda NTD1 juta.”
Selain itu, Badan Pemeriksaan dan Pencegahan Dewan Pertanian juga mempertimbangkan denda untuk mereka yang membawa produk daging hewan ternak atau unggas dari wilayah terjangkit virus FMD atau flu burung, denda yang dikenakan secara bartahap adalah NTD30 ribu, NTD300 ribu dan 1 juta.
Sementara untuk pelancong atau warga Taiwan yang membawa produk yang mengandung daging hewan ternak atau unggas dari wilayah yang tidak terjangkit wabah penyakit tersebut diatas juga akan dikenakan denda yang lebih rendah yaitu 10 ribu, 100 ribu dan paling tinggi NTD300 ribu.