(Taiwan, ROC) - Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Hanif Dhakiri tiba di Taiwan Kamis, 13 Desember, dijadwalkan berkunjung sepanjang dua hari untuk bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan Taiwan Hsu Ming-chun (許銘春), di mana keduanya akan membicarakan masalah-masalah yang berhubungan dengan hak tenaga kerja bagi buruh migran Indonesia, termasuk isu kemungkinan dinaikkannya upah bulanan pekerja domestik Indonesia di Taiwan.
Selain itu, Hanif dijadwalkan menyaksikan penandatanganan suatu nota kesepahaman (MoU) yang berhubungan dengan perekrutan, penempatan dan perlindungan BMI di Taiwan.
Berdasarkan agenda yang diumumkan, penandatanganan MoU tersebut akan dilakukan oleh John Chen (陳忠) selaku Kepala Perwakilan Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei di Jakarta, Indonesia, dan Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei Didi Sumedi.
MoU tersebut diperkirakan akan melancarkan implementasi persetujuan antara kedua negara untuk menaikkan gaji pekerja domestik Indonesia di Taiwan untuk pertama kalinya sejak Agustus 2015.
Menurut laporan, pihak Indonesia berharap pemerintah Taiwan bisa meninggikan upah bulanan bagi pekerja domestik di Taiwan sebanyak NT$2.000 menjadi NT$19.000 per bulan. Tapi, tujuan terakhir adalah menaikkan gaji pekerja domestik ke level yang sama dengan buruh migran sektor formal yang bekerja di pabrik.
Sekedar informasi, menurut statistik Kementrian Ketenagakerjaan, saat ini ada sejumlah 256.383 pekerja domestik di Taiwan yang bekerja sebagai perawat atau pembantu rumah tangga. Di antaranya, 195.419 yakni 76% berasal dari Indonesia.