History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Dirjen Perikanan mendenda dua kapal nelayan Taiwan atas penangkapan ikan ilegal

  • 05 October, 2018
  • Editor
Dirjen Perikanan mendenda dua kapal nelayan Taiwan atas penangkapan ikan ilegal
Dirjen Perikanan mengumumkan denda bagi kapal nelayan Chin Chang No. 6 dan Fu Sheng No. 11 atas pelanggaran regulasi perikanan

(Taiwan, ROC) - Sebuah kapal nelayan Taiwan yang ditemukan secara ilegal menangkap ikan hiu berjumlah besar telah didenda NT$11,4 juta untuk mencegah kebiasaan yang bisa merusak industri perikanan Taiwan.

Ini adalah kasus pelanggaran dengan denda berjumlah terbanyak kedua sejak Undang-undang Perikanan Lepas Pantai mulai dilaksanakan setahun lalu, demikian diungkapkan wakil ketua Divisi Perikanan Laut Dalam di bawah Direktorat Jenderal Perikanan Wang Mao-chen, dalam suatu acara temu pers pada hari Kamis, 4 Oktober.

Dirjen Perikanan meluncurkan pemeriksaan terhadap kapal nelayan Chin Chang No. 6, yang berlabuh di Pelabuhan Nelayan Siaogang di Kaohsiung sejak 13 September setelah pulang dari pengoperasian di perairan timur Papua New Guinea sejak Juni.

Menurut Wang, dalam inspeksi tersebut ditemukan lebih dari 30 ton metrik hiu sutra dan hiu koboi di atas kapal. Spesies terancam punah dan terlarang itu kemudian disita dan dimusnahkan, sementara pemilik dan kapten kapal masing-masing didenda NT$9,5 juta dan NT$1,9 juta, dan izin perikanan keduanya dicabut sepanjang enam bulan.

Wang menjelaskan, Dirjen Perikanan telah mengamati Chin Chang No. 6 cukup lama karena Pusat Pengamatan Perikanan di bawahnya telah menemukan kegiatan mencurigakan dan menyangsikan kapal nelayan tersebut terlibat dalam kegiatan penangkapan ikan ilegal.

Sementara itu, Dirjen Perikanan juga mengumumkan dikenakannya denda sebesar NT$1,2 juta terhadap kapal nelayan Fu Sheng No. 11, yang sebelumnya telah diumumkan bersalah karena melanggar konvensi mengenai pekerjaan di sektor penangkapan ikan oleh Organisasi Buruh Internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Pemilik dan kapten Fu Sheng No. 11 juga ditemukan memberlakukan awak kapal asing tidak sesuai dengan undang-undang, termasuk memberikan gaji lebih rendah dari standar dan memberikan jam istirahat terlalu pendek kepada setidaknya 27 awak migran dari Filipina, Indonesia, Myanmar dan Kamboja.

Wakil Ketua Dewan Pertanian (COA) Chen Chi-chung (陳吉仲) mengemukakan, pemeriksaan atas Chin Chang No. 6 dan Fu Sheng No. 11 membuktikan tekad pemerintah memberantas penangkapan ikan ilegal dan mempromosikan penggunaan sumber perikanan berkesinambungan.

Chen Chi-chung mengatakan, “Pertama, ini adalah penegakan hukum. Kedua, ini adalah demi kesinambungan sumber perikanan lepas pantai. Ketiga, proses penegakan hukum ini harus disosialisasikan melalui laporan media massa. Kami harap semua ini bisa mencegah pelanggaran hukum di antara kaum nelayan.”

Untuk diketahui, Uni Eropa pada Oktober 2015 telah mendaftarkan Taiwan sebagai negara yang diamati atas kurangnya kerja sama dalam memberantas perikanan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU). Sejak saat itu, pejabat Uni Eropa mengutus pejabat ke Taiwan setiap enam bulan untuk memeriksa kemajuan pihak berwenang Taiwan dalam menangani isu tersebut.

Untuk inspeksi berikutnya, pejabat Uni Eropa dijadwalkan tiba di Taiwan 8 Oktober, di mana hasil pemeriksaan akan memutuskan apakah kartu kuning yang dikenakan terhadap Taiwan akan dicabut, atau apakah kartu merah akan diberikan atas kelalaian mencegah penangkapan ikan IUU, yang diperkirakan akan mengakibatkan kerugian kira-kira NT$7 milyar per tahun bagi Taiwan.

Komentar

Terbarumore