(ANTARA / RTI) - Presiden Joko Widodo memberi penjelasan singkat soal cukai rokok dan layanan kesehatan. Dia menyatakan, 50 persen penerimaan dari cukai rokok harus digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Jokowi menyebutkan, ada amanat Undang-undang bahwa 50 persen dari cukai rokok itu digunakan untuk layanan yang berkaitan dengan kesehatan, dan memerintahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk memeriksa kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Jokowi juga sudah memerintahkan direktur utama dan dewan direksi BPJS Kesehatan untuk memperbaiki semua sistem termasuk verifikasi atas klaim yang masuk ke badan itu.
Ia menyebutkan dengan luasnya jangkauan pelayanan, badan itu harus terus memperbaiki sistem sehingga lebih efisien.
Ketika ditanya melalui penggunaan dana bagi hasil cukai rokok untuk membayar BPJS Kesehatan maka pendapatan daerah akan berkurang, dia menegaskan UU mengamanatkan 50 persen pendapatan bagi haail cukai itu untuk pelayanan kesehatan.
Dalam beberapa pemberitaan, disebutkan defisit dana pemakaian BPJS Kesehatan terjadi sejak program ini diluncurkan pada 2014, dengan besaran sekitar Rp. 800 juta – Rp. 1 trilun sebulan. Untuk menutup kekurangan dana tahun ini, pemerintah menurunkan dana penutup sebanyak Rp4,9 triliun.
Menurut versi manajemen puncak PBJS Kesehatan, kekurangan dana mereka pada 2018 sebesar Rp16,5 triliun yangg terdiri dari defisit 2018 hingga bulan berjalan sebanyak Rp12,1 triliun dan Rp4,4 triliun untuk 2017. Akan tetapi menurut perhitungan BPKP, defisit pada 2018 dimaksud itu hanya Rp10,9 triliun alias Rp5,5 triliun lebih rendah ketimbang yang dinyatakan manajemen puncak BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, menyebut Kementerian Keuangan telah dan akan melakukan sejumlah skenario untuk mengendalikan defisit keuangan BPJS Kesehatan. Pertama, langkah peningkatan peran pemerintah daerah.
Mardiasmo mengungkapkan peningkatan peran Pemda tersebut merupakan langkah konkret yang menjadi suatu bauran kebijakan. Salah satunya dengan menerbitkan PMK 183/2017 tentang tunggakan iuran Pemda pada tahun 2017 untuk mendisiplinkan Pemda.
Selanjutnya, kata Mardiasmo, untuk meningkatkan peran Pemda juga dilakukan pemanfaatan dana pajak rokok. Pemanfaatan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan Nasional.