History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Taiwan merevisi undang-undang melarang impor penangkapan ikan IUU

  • 13 September, 2018
  • Editor
Taiwan merevisi undang-undang melarang impor penangkapan ikan IUU
Wakil direktur Dirjen Perikanan Lin Kuo-ping (林國平)

(Taiwan, ROC) - Yuan Eksekutif hari Kamis, 13 September, menyetujui rancangan amandemen Undang-undang Perikanan Lepas Pantai, merevisi sejumlah pasal, melarang impor penangkapan perikanan tidak sah, tidak dilaporkan dan tidak diatur (Ilegal, Unreported and Unregulated, IUU Fishing).

Bagi yang melanggar peraturan, akan dikenakan denda antara NT$500 ribu dan NT$2,5 juta; bagi yang melanggar peraturan untuk kedua kali dalam satu tahun, denda akan diperberat menjadi antara NT$750 ribu dan NT$3,75 juta.

Amandemen ini adalah respon pemerintah setelah Taiwan didaftarkan dalam kategori “kartu kuning IUU” oleh Uni Eropa, menandakan kegiatan penangkapan ikan IUU di Taiwan berada dalam daftar negara yang diamati.

Melalui laporannya di Yuan Eksekutif, wakil direktur Dirjen Perikanan Lin Kuo-ping (林國平) mengemukakan, berdasarkan revisi undang-undang, tatkala menerima laporan adanya tindakan penangkapan ikan IUU, impor penangkapan ikan IUU, atau terlibatnya suatu negara atau wilayah dalam perikanan IUU, Dirjen Perikanan akan mengumumkan informasi bersangkutan kepada publik.

Dalam kesempatan yang sama, Perdana Menteri William Lai Ching-te (賴清德) memerintahkan Dewan Pertanian (COA) serta lembaga terkait untuk meningkatkan komunikasi dan mensosialisasikan pendirian serta kebijakan Taiwan melarang impor hasil penangkapan ikan IUU, juga menginstruksi instansi bersangkutan di bawah Kementrian Ekonomi dan Kementrian Keuangan untuk bekerja sama memberantas pasar penangkapan ikan IUU di Taiwan.

Lai berharap kebijakan ini bisa secepatnya menghapuskan nama Taiwan dari daftar “kartu kuning IUU” Uni Eropa.

Komentar

Terbarumore