History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

PMI kabur dijatuhkan hukuman penjara enam bulan

  • 19 July, 2018
  • Editor
PMI kabur dijatuhkan hukuman penjara enam bulan
Ilustrasi: Pekerja migran yang bekerja sebagai perawat rumah tangga di Taiwan

(Taiwan, ROC) - Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai perawat rumah tangga di Taiwan dijatuhkan hukuman penjara enam bulan karena pelanggaran kontrak kerja, demikian berdasarkan putusan yang diumumkan oleh Pengadilan Distrik Shihlin, Taipei.

Pihak pengadilan mengemukakan, usai menjalani hukuman tersebut, Agustin Inbaryati akan dideportasi.

Berdasarkan keterangan pengadilan, Agustin Inbaryati mulai bekerja di keluarga bermarga Yu (俞) pada September 2017 untuk merawat seorang kakek yang sedang pulih dari serangan stroke, tapi ia kabur sebulan kemudian, meninggalkan kakek yang dijaga di rumah.

Menurut Inbaryati, ia memutuskan untuk kabur karena agen kerjanya tidak membayar upah yang disetujui.

Komentar

Terbarumore