(Taiwan, ROC) - Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai perawat rumah tangga di Taiwan dijatuhkan hukuman penjara enam bulan karena pelanggaran kontrak kerja, demikian berdasarkan putusan yang diumumkan oleh Pengadilan Distrik Shihlin, Taipei.
Pihak pengadilan mengemukakan, usai menjalani hukuman tersebut, Agustin Inbaryati akan dideportasi.
Berdasarkan keterangan pengadilan, Agustin Inbaryati mulai bekerja di keluarga bermarga Yu (俞) pada September 2017 untuk merawat seorang kakek yang sedang pulih dari serangan stroke, tapi ia kabur sebulan kemudian, meninggalkan kakek yang dijaga di rumah.
Menurut Inbaryati, ia memutuskan untuk kabur karena agen kerjanya tidak membayar upah yang disetujui.