(Taiwan, ROC) – Sehubungan dengan adanya rencana dari para penggagas reformasi pendidikan di Jepang yang ingin mengategorikan Pulau Diaoyu masuk dalam ruang teritorial milik Jepang, pihak Kementrian Luar Negeri atau MOFA pada hari Rabu tanggal 18 Juli menyampaikan bahwa Pulau Diaoyu merupakan bagian dari ruang teritorial Republik Tiongkok, dan tidak dapat dikarenakan ada pihak yang melakukan perubahan dalam buku kurikulum pelajarannya maka lantas turut mengalami perubahan kedaulatan.
Media Apple Daily pada hari Selasa tanggal 17 Juli kemarin melansir Kementrian Kebudayaan Bidang Teknologi mengumumkan bagian dari isi reformasi bidang pendidikan kurukulim mata pelajaran SMA, dengan mengajukan perubahan pada semester baru di tahun 2019, akan melakukan perbaikan terlebih dahulu berkenaan dengan isi buku mata pelajaran geografi sejarah dan sosial masyarakat, dimana mengategorikan Pulau Diaoyu yang selama ini menjadi sengketa antara Taiwan, Daratan Tiongkok dan Jepang, menjadi bagian dari wilayah teritorial Jepang. Hal yang sama juga terjadi pada Karang Lioncourt atau pulau Takeshima yang diperebutkan antara Jepang dengan Korea Selatan.
Juru Bicara Kementrian Luar Negeri Andrew Lee menjelaskan bahwa pihak MOFA sekali lagi menekankan bahwa Pulau Diaoyu adalah bagian dari wilayah teritorial Republik Tiongkok, dimana hal ini juga senada dengan sikap pemerintah selama ini. Republik Tiongkok atau Taiwan memiliki bukti yang kuat dan akurat jika Pulau Diaoyu adalah miliknya, dan tidak mungkin dikarenakan adanya perubahan isi buku pelajaran negara lain, lantas pulau tersebut menjadi milik orang lain.
Andrew Lee mengatakan bahwa pemerintah selama ini selalu bersikap sama dalam hal menjaga stabilitas perdamaian kawasan, menghindari terjadinya pertikaian yang dapat menaikkan suhu politik di kawasan, selalu memelihara perdamaian yang ada di dalam kawasan.