History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Dewan Perikanan: Tidak Melanggar Peraturan Perikanan Dalam Negeri

  • 18 July, 2018
  • Editor
Dewan Perikanan: Tidak Melanggar Peraturan Perikanan Dalam Negeri
Dewan Perikanan: Tidak Melanggar Peraturan Perikanan Dalam Negeri

        (Taiwan, ROC) – Sehubungan dengan Konvensi Penangkapan Ikan atau Work in Fishing Convention yang sebelumnya diusung oleh Organisasi Buruh Sedunia atau ILO yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB, telah diresmikan per tahun kemarin. Juru Bicara ILO, Hans Von Rohland memberikan penjelasan kepada media AFP bahwa kapal ikan yang disebutkan berasal dari Taiwan, dimana saham kepemilikannya secara jelas adalah milik Taiwan. Dalam surat keterangan yang dirilis sebelumnya menjelaskan bahwa pihak penyelidik menemukan berbagai macam jenis permasalahan, termasuk tidak lengkapnya dokumen surat kapal, sarana dan prasarana tempat tinggal bagi para ABK yang tidak memenuhi persyaratan, penyediaan makanan yang kurang, keamanan dan sanitasi yang sangat buruk.

        Berkaitan dengan berbagai tudingan yang diberikan, pihak Dewan Perikanan memberikan penjelasan dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dewan Perikanan pada hari Rabu tanggal 18 Juli menyampaikan bahwa kapal Fu Sheng no 11, memuat 24 anak buah kapal berkewarganegaraan asing, di antaranya 8 ABK asal Indonesia, dan 2 di antaranya menyebutkan jika kondisi tempat tinggal dan makanan yang tidak layak, sehingga meminta untuk dapat segera dipulangkan kembali ke Indonesia, sehingga saat kapal melayar hingga merapat di pelabuhan Cape Town, kedua ABK tersebut telah berangkat dengan pesawat terbang kembali ke Indonesia.

        Wakil Kepala Dewan Perikanan Lin Guo-bing mengatakan, “Sehubungan dengan kapal ikan Fu Sheng Nomor 11, saat melayar dan merapat di pelabuhan Cape Town Afrika Selatan, telah ditahan untuk melakukan perbaikan sarana dan prasarana terlebih dahulu. Kini kapal tersebut usai melakukan perbaikan, juga telah dilepas kembali untuk berlayar. Berkenaan dengan hal lainnya yang disebutkan tidak memenuhi persyaratan, kami juga akan mencoba untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, di satu sisi mencoba dapat melakukan perubahan melalui sebuah sistim mekanisme, dengan meminta kapal yang berlayar jauh dapat mencapai standarnisasi, sehingga saat melakukan tugas di laut bebas, dapat lebih tenang dan aman.”

        Berkenaan dengan kapal ikan yang sempat ditahan di Afrika Selatan untuk sementara waktu tersebut, pihak Dewan Perikanan kembali menegaskan jika hal tersebut bukan disebut sebagai penahanan, namun yang paling utama adalah untuk melakukan perbaikan sarana dan prasarana, sehingga kapal ikan sempat berhenti di Cape Town selama 5 hari, dengan turut menghabiskan biaya sebesar US$ 895 atau setara dengan NT$ 20 ribu an. Biaya ini memang sudah selayaknya dikeluarkan dan dibayar, dimana biaya ini bukanlah sebuah biaya denda. Dewan Perikanan menekankan bahwa kapal ikan beserta dengan 22 anak buah kapalnya, tidak ada yang mengeluh berkenaan dengan buruknya kondisi kapal, ditambah lagi bahwa pemilik kapal juga tidak memiliki sikap pelit terhadap para pekerjaanya, sehingga disebutkan bahwa kapal tersebut tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan penangkapan ikan dalam negeri.

Komentar

Terbarumore