(Taiwan, ROC) Aturan hukum baru yang dikeluarkan oleh Amerika Serikat dalam rangka memberantas perbudakan seks di internet, ahli menuturkan, bagi korban terkait kasus perdagangan seksual secara online di situs Amerika maka dapat mengajukan tuntutan jalur hukum. Media Reuters melaporkan, setelah badan legislatif meloloskan aturan ini, saat ini semakin mudah mengajukan tuntutan kasus perdagangan seks di sosial media dan situs internet, akan tetapi dalam hal ini korban wajib menunjukkan bukti tindakan kejahatan yang dilakukan perusahaan internet secara sengaja.
Direktur divisi kebijakan public, ECPAT-USA- organisasi anti perdagangan manusia, Jason Matthews memberi tahu kepada Thomson Reuters Foundation, “jika mencari pekerja seks komersial wanita di internet secara tidak resmi, maka wanita tersebut dapat mengajukan tuntutan secara hukum.”
Ia mengatakan, “Para wanita dapat mengajukan tuntutan hukum secara personal, ataupun secara berkelompok.” Sudah ada beberapa kelompok yang mengajukan tuntutan ke pengadilan.
Hotline anti perdagangan manusia yang ada di Amerika Serikat, Polaris menyampaikan masa 10 tahun yang lalu menerima laporan lebih dari 22.000 kasus perdagangan seks. Para ahli mengatakan, ada kemungkinan banyak kejadian yang tidak dilaporkan.
Salah satu aturan hukum mengatur situs internet Communications Decency Act, melindungi situs dari konten yang diposting pengguna dan dianggap berkontribusi terhadap pertumbuhan perusahaan teknologi selama beberapa decade. Setelah para aktivitis menyuarakan gerakan mereka bertahun-tahun, akhirnya baru dikeluarkan undang-undang yang mulai memudarkan aturan perlindungan bagi perusahaan tersebut.
Situs web Backpage.com dinilai oleh aktivis sebagai platform nasional terbesar terlibat dalam kasus perdagangan anak-anak, perusahaan ini mengutip aturan Communications Decency Act, menyebutkan pihaknya hanya memberikan platform dan tidak bertanggung jawab dengan konten yang disebarkan.
Facebook yang dihadapkan dengan kasus pembocoran, social media tidak mampu memblokir umpatan dan komentar kasar, secara bersamaan memberi dampak ketidakpercayaan masyarakat terhadap kemajuan teknologi, dalam hal ini pemerintah Amerika Serikat mengupakan pemberantasan prostitusi online.