(Taiwan, ROC) - Sejak tahun 1997 Taiwan terserang wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan dikategori sebagai kawasan PMK oleh World Organisation for Animal Health (OIE) dan selama lebih dari 20 tahun Taiwan tidak diperkenankan untuk mengekspor daging babi. Berhubungan dengan pulau Taiwan, pulau Penghu dan Mazu yang dikategorikan sebagai kawasan PMK selama 3 tahun terakhir tidak ditemukan adanya wabah PMK maka tahun lalu Dewan Pertanian mengajukan “Kawasan non vaksinasi PMK” dan telah mendapat persetujuan dari OIE.
Berdasarkan peraturan OIE setelah menjadi “Kawasan non vaksinasi PMK” maka dapat melangkah ke “Pencabutan jarum” yang berarti tidak perlu vaksinasi dan apabila dalam kurun waktu satu tahun tidak ditemukan adanya kasus maka dapat mengajukan sebagai negara bebas epidemi PMK. Guna mencapai tujuan ini, Dewan Pertanian telah melakukan tiga kali pemantauan lingkungan dan uji coba pada babi untuk memastikan kalau virus PMK sudah tidak ada lagi dan tanggal 1 Juli mendatang akan melakukan pencabutan jarum.
Wakil Badan Inspeksi, Dewan Pertanian, Shi Tai-hua (施泰華) mengatakan, “Sebelumnya tidak ada bukti kalau sudah tidak ada virus PMK, kali ini melakukan pemantauan lingkungan dan uji coba mulut babi, semua dapat membuktikan kalau sudah tidak ada virus ini.”
Selain instansi pencegahan memiliki keyakinan, peternakan babi juga beranggapan kali ini kesempatan bagi Taiwan sangat besar untuk dapat kembali dikategorikan sebagai negara kawasan bebas PMK. Namun masalah Hog Cholera harus diselesaikan agar Taiwan dapat mengekspor daging babinya ke pasar Jepang. Badan Inspeksi juga mengemukakan, apabila tahun depan dapat menjadi negara non PMK, selanjutnya harus menyelesaikan masalah hog cholera. Asosiasi Peternakan Babi beranggapan, tingkat kesulitan untuk memberantas hog cholera jauh lebih sulit dari PMK.