Direktorat Jenderal Perikanan menyesalkan laporan “Malapetaka Hidup Ikan - Laporan Survei Perikanan Laut Taiwan” yang dirilis oleh organisasi pelestarian lingkungan Greenpeace Kamis, 24 Mei.
Penyesalan tersebut didasarkan pada dua hal: Pertama, Greenpeace menggunakan dua kasus lama yang telah menjalani pemeriksaan judisial bertahun-tahun lalu dan satu kasus pidana kapal nelayan asing, berusaha membangkitkan pertentangan antara pebisnis perikanan dan nelayan; kedua, Greenpeace menyangkal upaya Dirjen Perikanan dua tahun lebih ini dalam memperbaru kerangka peraturan dan memperkuat penegakan hukum.
Dirjen Perikanan berharap Green Peace tidak lagi mencemarkan nama dan mengkritik, melainkan memberikan saran dan pendapat yang membangun serta memberikan sumbangsih bagi konservasi sumber daya dan perlindungan hak asasi manusia.
Menurutnya, Kasus “The Giant Ocean” adalah kasus perdagangan manusia yang terjadi di Kamboja tujuh tahun lalu. Pada waktu itu, melalui instansi hukum meminta instansi terkait Kamboja untuk memberikan data bukti kasus dan hasil putusan tetapi tidak diberikan. Pihak dirjen kemudian mencurigai ada warga yang terlibat dalam kasus ini, maka mengirimkan data kasus ini pada kepolisian setempat untuk diperiksa, tapi berhubung tidak ditemukan adanya kesalahan, tersangka dinyatakan tidak bersalah, dan kasus ini ditutup pada 2016.
Kasus ini melibatkan tindak pidana, namun setelah melalui pemeriksaan hukum tidak ditemukan pelanggaran hukum. Untuk itu, Dirjen Perikanan tidak dapat menentukan bahwa tersangka bersalah hanya berdasarkan tuduhan dari luar saja. Lagipula, perusahaan agen yang diizinkan merekrut awak asing, tidak mencakup perusahaan “The Giant Ocean.”