(Taiwan, ROC) Dewan Pertanian dan Direktorat Perikanan pada hari Senin ini tanggal 30 April 2018 menggelar konferensi pers, selain mengumumkan sanksi pelanggaran bagi kapal nelayan, juga memberikan penjelasan mengenai kartu kuning yang belum dihapus oleh IUU Uni Eropa.
Dirjen Direktorat Perikanan Huang Hung-yan mengemukakan, pada tanggal 13 Maret 2018 llegal, unreported and unregulated fishing(IUU) Uni Eropa berkunjung ke Taiwan, berpandangan puas terhadap aturan terkait pelanggaran kapal nelayan, beranggapan telah aturan hukum berlaku dengan sebagaimana mestinya, walaupun ruang lingkup Taiwan dalam internasional tergolong kecil namun mampu menjalin hubungan dengan lebih dari 20 dalam sector perikanan. Akan tetapi IUU mengemukakan, implementasi hukuman dan sanksi yang diterapkan Taiwan wajib dioptimalkan.
Wakil Dewan Pertanian(COA)Chen Chi-chung mengatakan, di saat kami telah mengetahui jelas adanya pelanggaran, data yang dihimpun akurat dan jelas, lalu memberi hukuman, masih ada beberapa waktu maka IUU beranggapan penerapan hukum kami dan mereka ada perbedaan, pihak kami akan terus menghimpun data secara mendetail, kami beranggapan pemberian kartu kuning akan segera dihapus, sesuai dengan jadwal yang diharapkan.”
Selain itu, Direktorat Jenderal Perikanan mengumumkan salah satu kapal nelayan yang mendapat penalty senilai puluhan juta dolar Taiwan akibat pelanggaran yang dilakukan. Kapal Sun Den Man nomor 66 sengaja meniadakan sistem pemantauan kapal(VMS) dan berlayar ke perairan lepas, sanksi berat yang dikenakan senilai 12 juta dolar Taiwan, mencabut ijin operasi, masa mendatang dilarang untuk beroperasi. Berdasarkan pendataan Direktorat Jenderal Perikanan, tahun ini hingga saat ini ada 19 kapal nelayan mendapat sanksi dengan total penalti sebesar lebih dari 43 juta dolar Taiwan.