(Taiwan, ROC) – Organisasi Reporters Without Borders RSF mengumumkan tingkat kebebasan pers masing-masing negara untuk tahun 2018, dimana Taiwan berada di posisi ke 42 dunia, berhasil naik 3 peringkat dibandingkan tahun sebelumnya dan menjadi yang tertinggi di kawasan Asia.
Kantor pusat RSF yang berada di Paris Perancis memberikan penilaian terhadap sebanyak 180 negara di dunia. Hasil penilaian tersebut diumumkan pada hari Rabu tanggal 25 April secara resmi, dimana Hongkong berada di posisi ke 70, sementara Taiwan berada di posisi ke 42 dunia. Pihak RSF juga menyebutkan bahwa cara dan sikap Taiwan untuk kebebasan pers mampu menyeimbangkan pengaruh yang selama ini diberikan oleh pihak Daratan Tiongkok.
Untuk 10 negara dengan tingkat kebebasan pers tertinggi antara lain Norwegia, Swedia, Belanda, Finlandia, Swiss, Jamaika, Belgia, Selandia Baru, Denmark dan Kosta Rika
Sementara untuk negara dengan tingkat kebebasan pers terendah antara lain Korea Utara, Eritrea, Turkmenistan, Suriah, Daratan Tiongkok dan Vietnam.
Amerika Serikat sendiri berada di peringkat ke 45 dunia, Jepang berada diposisi ke 67, Singapura di peringkat ke 151 dan Indonesia di peringkat ke 124.