Biro Imigrasi Taiwan memutuskan, tokoh pejuang demokrasi Daratan Tiongkok Wang Dan (王丹) harus mentaati regulasi dan memperoleh re-entry permit (izin masuk kembali) dari Amerika Serikat sebelum diizinkan berkunjung kembali ke Taiwan untuk berobat.
Kepala Divisi Urusan Entry dan Exit dibawah Biro Imigrasi Chang Su-hung (張素紅) mengemukakan, menurut hukum Wang Dan masih dianggap sebagai warga Daratan Tiongkok, dan setiap warga Daratan Tiongkok yang masuk ke Taiwan dari Daratan Tiongkok harus memiliki paspor atau dokumen travel yang sah; atau kalau masuk ke Taiwan melalui negara ketiga, orang bersangkutan harus memiliki izin re-entry dari negara tersebut.
Wang Dan sekarang tidak memiliki paspor Daratan Tiongkok, jelas Chang, maka kalau hendak masuk ke Taiwan melalui Amerika Serikat, meskipun tujuannya adalah untuk berobat, dia harus memperoleh izin re-entry dari Amerika terlebih dulu.
Chang Su-hung mengatakan, “Kami telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap permohonan Wang Dan. Menurut regulasi dan kebiasaan internasional, Wang Dan harus memiliki re-entry permit dari Amerika Serikat sebelum diizinkan berkunjung ke Taiwan. Dalam arti kata, dia harus memiliki dokumen yang mengizinkannya untuk pulang ke Amerika sebelum bisa masuk ke Taiwan.”
Menurut Chang, Biro Imigrasi sangat memrihatinkan kesehatan Wang Dan, tapi cepat atau lambatnya perjalanan Wang ke Taiwan tergantung pada kapan re-entry permit akan diperoleh dari pihak Amerika Serikat.