History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Dirjen Perikanan Protes akan Penahanan Kapal yang Dilakukan oleh Pihak Indonesia

  • 18 April, 2018
  • Editor
Dirjen Perikanan Protes akan Penahanan Kapal yang Dilakukan oleh Pihak Indonesia
Dirjen Perikanan Protes akan Penahanan Kapal yang Dilakukan oleh Pihak Indonesia

(Taiwan, ROC) - Dirjen Perikanan menyebutkan bahwa kapal nelayan Taiwan dengan nomor “Dawei 13” diketahui ditahan oleh kapal pengawas Indonesia di perairan Selat Malaka pada Minggu (15/4) pukul 11:00 waktu Taiwan. Kapal Dawei 13 merupakan kapal yang mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Taiwan untuk berlayar di perairan Samudera Hindia. Di dalam kapal tersebut, terdapat 7 ABK (Anak Buah Kapal), termasuk 2 awak berasal dari Taiwan dan 5 lainnya dari Indonesia.

Wakil Dirjen Perikanan Lin Kuo-ping mengemukakan sesaat menerima kabar tersebut, Dirjen Perikanan telah menghubungi Kantor Perwakilan ROC di Indonesia. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pihak Indonesia kini tengah gencar memberantas narkoba dan penahanan yang dilakukan oleh kapal pengawas Indonesia, dikarenakan adanya kecurigaan akan praktik perdagangan narkoba oleh kapal nelayan Dawei 13. Namun Dirjen Perikanan kembali menekankan, penahanan kapal di atas perairan haruslah berdasarkan ketentuan internasional, yang mana harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Kapal pengawas Indonesia dikabarkan langsung membawa kapal Dawei 13 masuk ke pelabuhan Indonesia, tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Hal ini tentu telah melanggar peraturan internasional dan Dirjen Perikanan telah menyatakan protesnya.

Lin Kuo-ping mengatakan, “Awalnya, beberapa kapal setelah dilakukan perundingan, tidak terjadi permasalahan apapun. Namun tanggal 15 kemarin kembali terjadi, kami pun tidak menduga sebelumnya. Dan jika masih terjadi penahanan kapal nelayan kami di perairan internasional, maka kami akan melakukan negosiasi yang diperlukan. Kami berharap pihak Indonesia tidak melanggar konvensi internasional yang telah ditetapkan sebelumnya”.

Dirjen Perikanan mengemukakan bahwa Selat Malaka merupakan selat yang masuk dalam navigasi perairan internasional yang telah ditetapkan oleh Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang hukum laut. Seluruh kapal memiliki hak untuk melintas di perairan ini. Berdasarkan pasal 44 yang tertera di dalam konvensi tersebut, menyebutkan bahwa negara yang berada di sepanjang selat tidak boleh menghalangi kapal yang tengah melintas di perairan tersebut. Kapal Indonesia diketahui telah menahan kapal ikan Dawei 13 di atas Selat Malaka, hal ini sudah jelas melanggar konvensi yang telah ditetapkan sebelumnya dan melanggar kebebasan kapal Taiwan dalam bernavigasi.

Komentar

Terbarumore