(Taiwan, ROC) - Guna menjamin kesinambungan belut, Badan Pertanian tanggal 1 Maret tahun ini mengumumkan revisi “Peraturan pengendalian penangkapan di musim belut”, selain Kabupaten Hualien dan Kabupaten Taitung, untuk kabupaten di bawah yurisdiksi, zona internal (Zona pasang surut) dan perairan muara dikeluarkan larangan menangkap bibit belut berlaku mulai tanggal 1 April hingga 31 Oktober.
Dirjen Perikanan mengingatkan, larangan penangkapan bibit belut mulai 1 April hingga 31 Oktober mencakup juga pada “Nelayan” lepas pantai dan kapal ikan yang melakukan penangkapan ikan di laut, bagi mereka yang melanggar peraturan akan dikenakan sanksi mulai dari NT$ 30 ribu hingga NT$ 150 ribu.
Dirjen Perikanan mengemukakan, selain pengendalian penangkapan bibit belut agar bibit belut dapat tumbuh menjadi belut dewasa dan bisa berkembang biak, Dirjen Pertanian telah memberikan penyuluhan di 15 kota dan kabupaten, setidaknya melarang penangkapan bibit belut dengan cara apapun di sekitar aliran sungai.