(Taiwan, ROC) - Kapal nelayan Su’ao, Taiwan, Tung Pan Chiu No. 28, meninggalkan pelabuhan pada tanggal 28 Februari untuk melakukan pelayaran dan aktivitas penangkapan ikan. Pada tanggal 3 Maret saat kapal tengah melakukan penangkapan ikan di dalam garis batas 10 mil laut berlayar di Palung Okinawa, seperti yang telah ditetapkan sebelumnya dalam perjanjian antara Taiwan dan Jepang, terjadi peristiwa pengusiran dengan meriam air oleh kapal patroli Jepang. Usai pengusiran tersebut, kapal kembali merapat di pelabuhan. Di hari kedua, dengan status wisata, kapal melakukan pelayaran kembali dan sekali lagi mendapatkan perlakuan pengusiran oleh kapal patroli Jepang dengan meriam air. Adanya 2 kali peristiwa pengusiran berturut yang terjadi, telah menarik perhatian berbagai pihak.
Dirjen Perikanan pada hari Selasa tanggal 6 Maret menyampaikan bahwa usai pelacakan diakui telah terjadi peristiwa pengusiran terhadap kapal nelayan Su’ao, Taiwan, Tung Pan Chiu No. 28. Sejak tanggal 1 hingga 3 Maret, kapal tersebut berlayar memasuki “Kawasan Khusus Perjanjian Penangkapan Ikan Taiwan dan Jepang” tanpa ijin, sehingga jelas telah melanggar peraturan yang ditetapkan sebelumnya.
Wakil Dirjen Perikanan Lin Kuo-ping mengatakan, 《外:180306-23林國平(男)31"》“Kapal melakukan pelayaran sejak tanggal 28 Februari hingga 3 Maret, dengan menggunakan status kapal menangkap ikan dengan jala pukat ikan. Kapal tersebut sejak tanggal 1 hingga 3 Maret telah berlayar memasuki ‘Kawasan Khusus Perjanjian Penangkapan Ikan Taiwan dan Jepang’, dimana pelayaran tersebut dilakukan tanpa ijin, jelas telah melanggar peraturan terkait.”
Dirjen Perikanan menjelaskan bahwa sekalipun kapal tersebut menggunakan alasan untuk berwisata di hari berikutnya, namun tidak boleh berlayar lebih dari 30 mil laut dari tepi pantai pulau Taiwan yang telah ditetapkan, bahkan kapal tersebut berhenti pada jarak 37 mil laut dari pesisir pantai. Semua hal ini jelas telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Berkenaan dengan masalah pengusiran di hari keduanya, pihak Dirjen Perikanan menggap tindakan pengusiran yang dilakukan oleh kapal patroli Jepang sedikit berlebihan, dan untuk itu Kementrian Luar Negeri atau MOFA juga telah menyampaikan surat protes kepada pihak Jepang.
Dirjen Perikanan menyebutkan bahwa memang terjadi tumpang tindih untuk garis batas ekonomi laut antara Jepang dengan Taiwan, khususnya pada garis 27 derajat Lintang Utara, sehingga kerap menimbulkan perselisihan antara kapal nelayan pihak Jepang dan Taiwan. Untuk itu pihaknya menghimbau agar dapat segera melakukan diskusi musyawarah dengan pihak Jepang terkait masalah ini, sehingga mampu menghindari hal-hal yang tidak perlu terjadi dalam hal menjaga tali silahturahmi yang baik antara Jepang dan Taiwan.