(Taiwan/ROC) --- UU Ketenagakerjaan yang mengatur akan “1 hari libur dan 1 hari istirahat fleksibel” yang mulai berlaku sejak 1 tahun lalu. Berhubung timbulnya pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat, maka berbagai pemeriksaan terkait UU ini terus dilaksanakan. Namun fakta di lapangan mengungkap bahwa pemeriksaan ini terus mengalami penundaan yang berujung pada kebuntuan. Pada tahun 2018, MOL kembali meloloskan amandemen UU ini, Menteri Tenaga Kerja Lin Mei-chu (林美珠) mengemukakan bahwa pemberlakuan amandemen UU kali ini tidak akan ada waktu jeda. Ia menambahkan bahwa waktu pemeriksaan akan dilaksanakan bersamaan dengan waktu pemberlakuan.
UU Ketenagakerjaan akan segera diberlakukan pada 1 Maret 2018 mendatang. UU ini menambahkan ketentuan terkait “7 hari kerja dan 1 hari libur”. Selain itu, UU ini juga mengatur beberapa ketentuan, di antaranya waktu jeda bagi pekerja shift, yakni dapat diperpendek hingga 8 jam dan penambahan jumlah jam lembur selama 3 menjadi 138 jam. UU ini juga mengatur akan jam lembur pada setiap bulannya agar tidak melampaui 54 jam. MOL pada akhir tahun lalu juga telah mengumumkan 15 jenis instansi dan perusahaan yang mendapatkan pengecualian.
Direktur Administrasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Zou Zi-lian (鄒子廉) pada Jumat (23/2) mengemukakan, bahwa Bulan Maret mendatang pemeriksaan akan dilakukan terlebih dahulu terhadap bidang pekerjaan, meliputi lembaga publik nasional, lembaga transportasi dan kesehatan. Pemeriksaan ini akan dilakukan terkait dengan sistem pergantian shift dan pergantian waktu lembur dengan hari libur.
Zou Zi-lian mengatakan, “Tanggal 1 Maret mendatang, maka pemeriksaan terkait dengan pengecualian dan perhitungan waktu kerja serta kerja paruh waktu akan didahulukan untuk bidang pekerjaan pelayanan kesehatan dan transportasi”.
MOL menekankan baik perusahaan yang mendapatkan pengecualian terkait akan peraturan “7 hari kerja 1 hari libur” atau pergantian shift, harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari MOL. Setelahnya tetap dibutuhkan persetujuan dari kedua belah pihak (majikan dan pekerja), sehingga penerapan aturan ini akan terhindar dari paksaan sepihak oleh majikan kepada para pekerjanya.
Selain itu, terkait dengan jumlah perusahaan yang masuk dalam daftar pengecualian, MOL pada tahun lalu telah menyusutkan jumlahnya menjadi 15 jenis perusahaan. Pada awalya terdapat 38 jenis perusahaan yang masuk dalam daftar ini. Namun banyak pihak luar yang meragukan 15 jenis perusahaan ini, sehingga Administrasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang berada di bawah naungan MOL akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap 15 jenis perusahaan ini.