History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Peringkat 29 dari 180 Negara Anti-Korupsi Sedunia

  • 23 February, 2018
  • Editor
Peringkat 29 dari 180 Negara Anti-Korupsi Sedunia
Peringkat 29 dari 180 Negara Anti-Korupsi Sedunia

(Taiwan, ROC) – Organisasi Anti-Korupsi Internasional (Transparency International) pada tanggal 21 Februari mengumumkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2017, dari 180 negara dan daerah yang masuk dalam datar tersebut, Taiwan dengan nilai 63 menduduki peringkat ke 29, naik 2 nilai dibanding tahun 2016 dan naik 2 peringkat yang menjadi nilai terbaik selama 10 tahun terakhir.

Ditjen Anti Korupsi, Kementerian Hukum (AAC) pada tanggal 22 Februari mengatakan, IPK pada tahun 2016 membandingkan 176 negara, dan pada tahun 2017 menjadi 180 negara. Jika dilihat dari kawasan Asia, Taiwan menduduki peringkat ke-7, mengikuti Selandia Baru (peringkat pertama, nilai 89), Singapura (peringkat ke-6, nilai 84), Australia (peringkat ke-13, nilai 77), Hongkong (peringkat ke-13, nilai 77), Jepang (peringkat ke-20, nilai 73), dan Bhutan (peringkat ke-26, nilai 67), tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

Ditjen AAC mengatakan, selain penilaian Institut Pembangunan Manajemen Internasional (IMD) sebesar 63, menurun 1 poin dibanding tahun sebelumnya, 7 instansi lain menunjukkan peningkatan, yang diantaranya organisasi demokrasi varietas (V-Dem) yang memberikan nilai tertinggi 6 poin. Dikarenakan penilaian dari V-Dem berasal dari penelitian para ahli, selain memberikan penilaian atas bidang administrasi, peradilan, kondisi korupsi dari petugas legislatif, menunjukkan usaha anti-korupsi dibidang administrasi dan reformasi peradilan, telah terlihat hasilnya.

Ditjen AAC mengatakan, akan berdasarkan prinsip “Proses Transparansi Administrasi dan Seluruh Instansi Di bawahnya”, mempromosikan transparansi administasi diberbagai bidang, mengawasi prosedur dan mengidentifikasi resiko potensial yang mempengaruhi kredibilitas pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memberlakukan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang anti-korupsi, mempromosikan rancangan Undang-Undang tetang perlindungan hak wajib pajak dan membangun lingkungan perlindungan pelapor pelanggaran, untuk meningkatkan penilaian.

Komentar

Terbarumore