(Taiwan, ROC) – Thailand beberapa tahun belakangan ini sering terjadi kasus penipuan telepon yang menyebabkan kerugian berat pada masyarakat. Keempat pelaku penipuan telepon kewarganegaraan Taiwan yang di penjara Provinsi Nakhon Ratchasima, telah diputuskan dijatuhkan hukuman penjara 16,5 tahun, dan telah mengejutkan penipuan telepon lintas negara.
Pihak Kepolisian Thailand pada tanggal 22 September tahun lalu di Provinsi Nakhon Ratchasima, timur laut Thailand, berhasil menangkap 3 pelaku penipuan telepon asal Taiwan, diantaranya perempuan bermarga Chang, Yang dan You, dengan menyita 34 lembar kartu ATM, 20 buku tabungan dan 20 buah telepon genggam. Setelah melalui penyelidikan lebih lanjut, ditangkaplah pelaku juga berkewarganegaraan Taiwan, bermarga Chi. Semuanya terikat pasal penipuan lintas negara terorganisir dan pencucian uang.
Saat melakukan kunjungan kemanusiaan oleh Kantor Perwakilan Republik Tiongkok di Thailand pada saat masa tahun baru imlek, diketahui bahwa keempat pelaku ini dijatuhi hukuman 16,5 tahun oleh pengadilan negeri Provinsi Nakhon Ratchasima. Mereka juga masih menunggu hukuman dari Provinsi Chian Rai dan Provinsi Phitsanulok, dan diperkirakan ditambahkan semuanya menjadi hukuman yang cukup berat.
Terkait kasus penipuan telekomunikasi yang sering terjadi, Wakil Perdana Menteri Urusan Keamanan Negara, Prawit Wongsuwan telah memerintahkan instansi keamanan untuk melakukan penyelidikan segera, bersamaan itu juga, menjatuhkan hukuman berat bagi pelaku kejahatan lintas negara.
Selain itu, pada tanggal 22 Juni 2015 lalu, dimana ada 2 anak muda berkewarganegaraan Taiwan yang diciduk di Bandara Internasional Suvarnabhumi, Bangkok dengan membawa 12 kg amphetamine menuju ke Selandia Baru, kedua pelaku laki-laki muda yang bermarga Huang dan Liao dan berusia sekitar 20 tahun, dijatuhi hukuman seumur hidup.