(Taiwan, ROC) Peraturan “pemilihan umum” Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya setiap 10 tahun sekali melakukan peninjauan ulang dengan mengunakan populasi penduduk sebagai perhitungan dasar. Setelah rapat tanggal 1 Februari KPU memutuskan untuk mengadopsi pemberlakuan ulang pemetaan wilayah ke 7 legislator. Untuk Kota Kaohsiung, Kabupaten Pingtung masing-masing akan berkurang 1 sedangkan kota Tainan dan Kabupaten Hsincu masing-masing akan bertambah 1 legislator
Mengenai cara perhitungan ulang ini legislator partai berkuasa dan oposisi juga memiliki pendapat yang berbeda. Legislator Kuo Min Tang (KMT), Tseng Ming-chung tanggal 2 Februari ketika diwawancarai menyampaikan, Yuan Legislatif seharusnya menghormati setiap pendapat yang diusulkan namun apakah akan mengunakan standar perhitungan ke 4 atau ke 7 nantinya juga seharusnya diberikan penjelasan dengan demikian baru tidak timbul perdebatan. Tseng Ming-chung mengatakan, “Ingin menggunakan standar yang ke 4 atau menggunakan yang ke 7, peraturannya sekarang ini masih belum jelas, saat nanti merevisi UU tidak ada perdebatan.”
Legislator Partai DPP, Chen Qi-yu beranggapan, peraturan cara pembagian jumlah legislator seharusnya ditetapkan jelas, saat ini juga ada wilayah yang merevisi perhitungan ulang, legislator yang turut dalam pemilihan daerah harus terlebih dulu mengetahui peraturan pemilihan dengan jelas baru membahas masalah ini. Chen Qi-yu mengatakan, “pemetaan pemilihan wilayah seharusnya mempertahankan peraturan hukum yang ada, revisi peraturan seharusnya dilakukan oleh KPU, dengan demikian baru sesuai dengan semangat konstitusi untuk populasi penduduk kota dan kabupaten yang bertambah lebih banyak seperti Tainan, Taichung, Taoyuan.”
Legislator DPP, Chung Chia-pin mengatakan, selaku pemain yang tidak bisa memilih peraturan main yang ditetapkan, namun apabila melihat dari keadilan pertandingan, begitu menggunakan jumlah populasi penduduk sebagai pembagian maka akan memperbesar jenjang kota dan desa, hal ini tidak menguntungkan bagi perkembangan negara, dikedepannya saat membahas pemetaan ulang wilayah pemilihan seharusnya juga membahas bagaimana menyelesaikan masalah terkait bukan hanya membahas cara perhitungan.
Mengenai bagaimana menyelesaikan masalah sulit ini, ketua KPU, Chen In-chin tanggal 2 Februari saat diwawancara menyampaikan, KPUberanggapan seharusnya cara perhitungan dijadikan sebagai peraturan hukum dengan demikian baru tidak timbul perdebatan saat kembali melakukan pemetaan setiap 10 tahun sekali. Chen In-chin mengatakan, “Karena KPU bukanlah instansi yang memiliki otoritas merubah peraturan pemilu, untuk itu kami tidak bisa langsung mengajukan revisi RUU namun apabila Yuan Legislatif atau anggota Yuan Legislatif memutuskan meminta kami mengajukan revisi maka kami sudah memiliki 2 macam cara perhitungan pemilu ke 4 dan ke 7 yang sudah tersedia.”
Chen In-chin mengatakan, instansi yang berwenang dalam pemilu adalah Kementerian Dalam Negeri, apabila KPU ingin mengajukan revisi maka harus mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, baru kemudian meminta persetujuan dari Yuan Eksekutif, setelah itu baru dilanjutkan pada Yuan legislatif, hal ini cukup memakan waktu, untuk itu KPU sudah mempersiapkan 2 versi yang ada untuk diberikan pada Yuan Legislatif untuk direvisi.