History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Dewan Perikanan Yakin Maret Mendatang Taiwan Bebas dari Sanksi Kartu Kuning IUU

  • 26 January, 2018
  • Editor
Dewan Perikanan Yakin Maret Mendatang Taiwan Bebas dari Sanksi Kartu Kuning IUU

 (Taiwan, ROC) – Sehubungan dengan mulai diberlakukannya Program Internasional Penanggulangan Penangkapan Ikan Ilegal atau IUU oleh Uni Eropa pada tahun 2012, hingga saat ini terdapat lebih dari 20 negara di dunia, termasuk Korea dan Filipina yang masuk dalam daftar kategori negara yang tidak mematuhi IUU berlevel kartu kuning. Taiwan sendiri juga mendapatkan kartu kuning pada tahubn 2015, sementara pada bulan Oktober tahun 2017, Vietnam yang merupakan negara pemasok hasil laut juga mendapatkan peringatan kartu kuning yang serupa. Bagi negara-negara yang tidak memperbaiki sikap dan kebijakannya, maka Uni Eropa akan meningkatkan status negara dengan memberikan kartu merah dan sanksi larangan ekspor produk hasil laut ke Uni Eropa.

Dalam upaya memperbaiki kondisi status Taiwan dalam menghadapi kecaman pihak Uni Eropa, berbagai undang-undang dan peraturan baru mulai diberlakukan sejak tanggal 20 Januari 2017, dengan hukuman yang lebih berat bagi para nelayan yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Hingga Oktober 2017, telah tercatat sebanyak 40 kasus yang telah diberikan sanksi denda minimal NT$ 500 ribu, dimana mayoritas kasus yang dilaporkan mencatat angka denda hingga jutaan dolar Taiwan. Sekalipun demikian, utusan khusus dari Uni Eropa yang bertandang ke Taiwan pada Oktober 2017 lalu saat melakukan monitor langsung terhadap proses pelaksanaan hukum yang ada, masih tetap meragukan hasil yang dapat dicapai, dimana pemberian sanksi berupa denda uang apakah mampu membuat jera para nelayan nakal dibandingkan dengan peraturan lama yakni nelayan yang melakukan penangkapan ikan ilegal akan dihentikan ijin operasi selama 1 bulan.

Kepala Dewan Perikanan Huang Hung-yan pada hari Jumat tanggal 26 januari saat menerima wawancara dari media menjelaskan bahwa ribuan kapal ikan Taiwan biasanya selalu berlayar jauh di laut lepas, sehingga proses sosialisasi undang-undang baru menjadi lebih sulit, dan hal ini dianggap Uni Eropa sebagai bentuk pelonggaran pelaksanaan undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah Taiwan. Namun pihak Dewan Perikanan beberapa bulan belakangan ini juga terus memberikan penyuluhan secara intensif, sehingga hanya dalam kurun waktu 2 bulan, telah berhasil menangkap 20 an kasus penangkapan ilegal dan menmberikan sanksi yang berat kepada pemilik kapal. Pihak Dewan Perikanan menjanjikan akan mempercepat pelaksanaan sosialisasi dan diyakini kondisi akan berubah menjadi lebih baik di saat utusan inspeksi dari Uni Eropa datang berkunjung ke Taiwan pada bulan Maret yang akan datang.

Huang Hung-yan mengatakan, “Kini memasuki tahapan yang terakhir, dimana mereka menginginkan kita dapat melakukan perbaikan. Maka kita harus berhasil memenuhi kriteria yang ditentukan. Untuk bisa mendapatkan hasil yang memuaskan, masih harus melalui pengujian yang

Dewan pelaksana bidang pelestarian lingkungan, laut dan industri perikanan Uni Eropa menjelaskan bahwa setiap tahunnya jumlah produk hasil laut yang beredar di pasar dunia mencapai 26 juta hingga 100 juta ton, dimana terdapat sebanyak minimal 15% produk hasil laut tersebut berasal dari penangkapan ikan secara ilegal. Uni Eropa menganggap bahwa selaku negara yang memiliki jumlah konsumsi produk laut terbesar di dunia, tidak ingin menjadi salah satu pelaku kejahatan dengan membeli produk ilegal atau memberikan ijin masuknya hasil penangkapan ikan secara ilegal ke pasar Uni Eropa. 

Komentar

Terbarumore