History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

MOI: Tidak Mendukung Adanya Warga yang Terlibat Kasus Pernikahan Palsu

  • 20 January, 2018
  • Editor
MOI: Tidak Mendukung Adanya Warga yang Terlibat Kasus Pernikahan Palsu
MOI: Tidak Mendukung Adanya Warga yang Terlibat Kasus Pernikahan Palsu

(Taiwan/ROC) --- Berdasarkan Undang-Undang (UU) yang berlaku saat ini, seorang warga asing yang telah divonis sebagai pelaku “pernikahan palsu”, maka akan dicabut hak kewarganegaraannya, terlepas dari berapa lama warga asing tersebut telah mendapatkannya. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari beberapa pihak. Sekretaris Kementerian Dalam Negeri Zhang Wan-yi (張琬宜) pada Jumat (19/1) mengemukakan bahwa pelaku “pernikahan palsu” guna untuk mendapatkan hak kewarganegaraan merupakan perbuatan tidak terpuji dan tidak diizinkan oleh semua negara. Pengadilan negara tentunya juga akan melacak, memeriksa dan memverifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perbuatan tersebut.

 

Berdasarkan “Undang-Undang Kewarganegaraan” pasal 19, yang berbunyi bagi pihak yang telah divonis oleh pengadilan melakukan “pernikahan palsu”, maka hak kewarganegaraannya akan dicabut. Tercatat dalam beberapa tahun terakhir, terjadi peristiwa yang tidak terpuji tersebut. Salah satunya, terdapat sepasang suami istri yang telah menikah lebih dari 10 tahun. Sang istri diketahui berasal dari Daratan Tiongkok, dikarenakan suami memiliki kasus kriminal dan dikhawatirkan akan menyeret kasus hutang serta hak asuh, maka sang istri tersebut melapor kepada MOI, bahwa dirinya terlibat dalam “pernikahan palsu”. MOI secara otomatis menarik kembali hak kewarganegaraan sang istri tersebut. Anggota legislator dan para akademisi mengusulkan bahwa UU Kewarganegaraan patut direvisi.

 

Terkait hal ini, Sekretaris Kementerian Dalam Negeri Zhang Wan-yi pada Jumat (19/1) mengemukakan bahwa pada awalnya revisi UU Kewarganegaraan telah dilakukan secara bersamaan oleh anggota legislator lainnya. Terkait dengan perbuatan “pernikahan palsu” guna untuk mendapatkan hak kewarganegaraan Taiwan merupakan tindakan yang tidak terpuji. Ia menambahkan semua negara di dunia ini pasti akan sangat menyesalkan terjadinya peristiwa serupa.

 

Ia juga menambahkan bahwa perbuatan ini bukanlah tindakan yang dilakukan secara sepihak, pihak pengadilan akan menyelidiki dan melakukan interogasi terhadap pihak-pihak terkait. Zhang Wan-yi mengatakan, “Pencabutan kewarganegaraan yang kami lakukan tentunya berdasarkan keputusan pengadilan. Kami juga percaya pihak pengadilan telah melakukan penyelidikan secara saksama sebelum memutuskan apakah seseorang terlibat dalam kasus “pernikahan palsu”. Jadi keputusan yang MOI keluarkan bukanlah keputusan sepihak, melainkan berdasarkan keputusan sidang pengadilan”.

 

Zhang Wan-yi menambahkan bahwa terdapat beberapa pelaku yang dipidana akibat kasus “pernikahan palsu” mengaku bahwa setelah berumah tangga dengan pasangan mereka dan mempunyai anak, maka secara otomatis mereka juga menjalani kehidupan layaknya sepasang suami istri yang saling mencintai. Zhang Wan-yi kembali menjelaskan bahwa peristiwa ini hanyalah alasan yang ingin diutarakan pelaku, ia juga mempertanyakan, “Bagaimana mungkin Anda menikahi seseorang yang tidak Anda kenal atau cintai terlebih dahulu”. Ia kembali menekankan bahwa MOI merupakan lembaga yang mengayomi masyarakatnya, dan selama 3 tahun belakangan ini MOI selalu berusaha menyelesaikan masalah kewarganegaraan dari pasangan-pasangan asing. 

Komentar

Terbarumore