History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Pembacaan Ketiga Amandemen UU Ketenagakerjaan Perlonggar 7 Hari Kerja 1 Hari Libur

  • 10 January, 2018
  • Editor
Pembacaan Ketiga Amandemen UU Ketenagakerjaan  Perlonggar 7 Hari Kerja 1 Hari Libur
Ketua Yuan Legislatif, Su Chia-chyuan

(Taiwan, ROC) Yuan Legislatif menyelenggarakan rapat dadakan terkait dengan kembali direvisinya peraturan ketenagakerjaan “1 hari libur 1 hari istirahat fleksibel”, berhubung dengan adanya kontrovesi dan pertentangan antara partai berkuasa dan oposisi,  sejak pada tanggal 9 Januari sore terus terjadi perseteruan sengit sehingga rapat terus berlangsung hingga hari Rabu pagi (10/1) pukul 08:44 baru berhasil meloloskan pembacaan ketiga.

Ketua Yuan Legislatif, Su Chia-chyuan mengumumkan hasil pemeriksaan, “Tambahan ketetapan pasal ke 32, pasal ke 32-1 merevisi pasal ke 24, 32, 36, 38 dan 86 sebagaimana yang telah diubah.”

Pembacaan ketiga meloloskan ketetapan batasan pelonggaran 7 hari kerja 1 hari libur melalui persetujuan dari otoritas pusat yang ditunjuk oleh industri tersebut, majikan harus mendapat persetujuan dari serikat buruh atau kesepakatan antara pekerja dan majikan, contohnya hari libur boleh disesuaikan dengan siklus 14 hari, tidak dibatasi dengan 6 hari kerja, namun harus melalui persetujuan serikat kerja, apabila perusahaan bersangkutan tidak ada serikat kerja maka harus melalui kesepakatan antara pekerja dan majikan baru dapat dilaksanakan, selain itu bagi majikan yang menggunakan 30 atau lebih pekerja maka harus melaporkannya kepada instansi terkait setempat.

Dalam ketetapan ini juga mengatur dengan alasan khusus maka waktu istirahat pergantian shift lanjutan selama 11 jam juga diperlonggar menjadi minimal 8 jam. Bersamaan dengan itu terkait dengan hari istirahat dan ang lembur, peraturan “kerja 1 jam diberi 4 jam, kerja 5 jam diberi 8 jam” juga dihapus, diubah menjadi perhitungan uang lembur dihitung berdasarkan waktu kerja lembur yang sebenarnya; pekerja yang lembur bisa memilih cara mengganti hari libur; untuk lembur di atas 46 jam perbulan harus mendapatkan pesetujuan dari serikat kerja atau kesepakatan antara pekerja dan majikan, sekarang diubah menjadi paling banyak 54 jam dengan maksimum 138 jam dalam 3 bulan. 

Selain itu revisi undang-undang kali ini juga mengatur penundaan cuti khusus, apabila tenaga kerja secara khusus tidak bisa menghabiskan cuti khususnya maka melalui kesepakatan antara pihak pekerja dan yang mempekerjaan, cuti tersebut dapat dialihkan ke tahun kerja berikutnya, apabila saat masa kerja berakhir sementara cuti khusus belum sepenuhnya diambil maka pihak majika harus memberikan bayaran.

Revisi UU yang diloloskan pembacaan ketiga ini baru akan berlaku mulai 1 Maret 2018.

Komentar

Terbarumore