History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Menteri Tenaga Kerja : Tahun Depan Usung RUU Upah Minimum

  • 28 December, 2017
  • Editor
Menteri Tenaga Kerja : Tahun Depan Usung RUU Upah Minimum
Menteri Tenaga Kerja : Tahun Depan Usung RUU Upah Minimum

(Taiwan, ROC) - Terkait upah minimum akan dinaikkan hingga menjadi NTD30 ribu, Menteri Tenaga Kerja, Lin Mei-cu hari Rabu tanggal 27 Desember mengemukakan, Kementerian Tenaga Kerja akan kembali menganalisanya, ini merupakan arahan yang baik berharap tahun depan dapat mengajukan rancangan undang-undang upah minimum untuk dijadikan peraturan hukum upah minimum.

Terkait dengan apakah peraturan upah minimum tenaga kerja asing perawat pasien juga dimasukkan didalamnya? Lin Mei-chu menyampaikan, karena menyangkut banyak hal yang harus dipertimbangkan sehingga masih akan dipelajari terlebih dulu.

Presiden Tsai Ing-wen beberapa hari lalu dalam jamuan teh bersama dengan media bidang ekonomi mengungkit kalau gaji di Taiwan rendah untuk itu perlahan-lahan harus menaikkan upah minimum, angka impian dia untuk upah minimum adalah NTD30 ribu.

Lin Mei-chu ketika hadir dalam rapat peninjauan dana anggaran Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan, kementerian tenaga kerja akan kembali mempertimbangkan, ini merupakan arahan cara yang baik, kemeterian tenaga kerja berharap mekanisme ini dapat disahkan.

Mengenai kapan rancangan undang-undang upah minimum akan diusung? Lin Mei-chu mengatakan, berharap tahun depan dapat diajukan, yang terpenting adalah dapat melegalkan hukum upah minimum, saat ini meskipun setiap tahun mengadakan rapat membahas upah minimum tetapi berharap dapat mengesahkan mekanisme ini, bahkan dunia luar memiliki keinginan untuk menaikkan tingkatkan, ini merupakan arah dari penelitian kementerian tenaga kerja.

Selain itu, masyarakat beranggapan efektifitas pengawasan ketenagakerjaan tidak terlalu baik, sanksi yang dikenakan terlalu rendah, untuk itu menyarankan “seharusnya menaikkan sanksi administratif secara substansial pada hukum dasar ketenagakerjaan”. Masalah sanksi yang harus dikenakan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Komentar

Terbarumore