(Taiwan, ROC) Pengadilan Rakyat Beijing No. 2 di Daratan Tiongkok hari Kamis menyelesaikan persidangan pemeriksaan pertama terhadap kasus penipuan telekomunikasi Kenya. Di antara 33 tersangka yang diperiksa, 13 adalah warga Taiwan, dan dua darinya yang dinyatakan sebagai suspek utama dijatuhkan hukuman penjara 15 tahun.
Ini adalah pertama kali suatu pengadilan Daratan Tiongkok mengumumkan putusan hukuman terhadap tersangka berkewarganegaraan Taiwan sejak mulai terjadinya kasus penipuan telekomunikasi internasional di sejumlah negara yang melibatkan tersangka Daratan Tiongkok dan Taiwan pada 2016.
Kementrian Kehakiman Republik Tiongkok mengungkapkan pengertian terhadap penegakan hukum atas tindak pidana yang dilaksanakan pengadilan Daratan Tiongkok, tapi mengungkapkan penyesalan bahwa Beijing tidak mentaati semangat kerja sama judikatif yang disetujui kedua pihak pada tahun yang sama, mengakibatkan pengadilan Taiwan tidak mampu menyelami seluk-beluk kasus kejahatan dan melaksanakan pencegahan di masa depan.
Dewan Urusan Daratan Tiongkok (MAC), lembaga tertinggi di Taiwan yang menangani hubungan antar Selat Taiwan, hari Kamis juga mengemukakan penyesalan atas hal yang sama.
Kendati terlibat dalam tindak pidana, seorang tersangka tetap memiliki hak untuk dijenguk anggota keluarganya. Keengganan pihak Daratan Tiongkok dalam bekerja sama dengan Taiwan telah mensabotase hak para tersangka Taiwan, tegas MAC.