(Taiwan, ROC) Komisi Masyarakat Aborijin (CIP) bersikap konservatif dalam menangani kritikan berbagai kalangan bahwa isu aborijinal tidak dimasukkan dalam Undang-undang Promosi Keadilan Transisional yang baru saja diluluskan di Yuan Legislatif.
Ketika menyampaikan laporan dalam persidangan Komite Judikatif dan Kehakiman di Yuan Legislatif, Senin, Ketua CIP Icyang Parod mengemukakan, telah didirikan suatu komisi di bawah Kantor Kepresidenan untuk menangani masalah aborijin, juga telah ada undang-undang khusus meregulasi isu penduduk asli Taiwan.
Untuk itu, lanjutnya, CIP bersikap konservatif perihal apakah isu aborjinal seharusnya dimasukkan dalam Undang-undang Promosi Keadilan Transisional, karena semua pekerjaan bersangkutan sebenarnya bisa dilaksanakan melalui direvisinya undang-undang masyarakat aborijin.