History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Hukuman Mati Pelaku Narkoba Taiwan di Indonesia, MOFA Ingatkan Masyarakat

  • 21 November, 2017
  • Editor
Hukuman Mati Pelaku Narkoba Taiwan di Indonesia, MOFA Ingatkan Masyarakat
Hukuman Mati Pelaku Narkoba Taiwan di Indonesia, MOFA Ingatkan Masyarakat

(Taiwan, ROC) – Sikap pemerintah Indonesia dalam memberantas kejahatan narkoba sangat tegas, para pelaku warga negara asing juga banyak yang di hukum berat. Berdasarkan data pihak Indonesia, saat ini ada 11 warga negara Taiwan yang dijatuhi hukuman mati. Terhadap hal ini, juru bicara Kementerian Luar Negeri (MOFA) Andrew Lee (李憲章), dalam konferensi pers terkait tugas diplomatik hari ini (21/11) menyampaikan informasi tersebut.

Andrew Lee mengatakan, MOFA menyampaikan penyesalannya atas 11 warga Taiwan yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia. Dia menyerukan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak kejahatan di luar negeri, terutama perdagangan, membuat, mendistribusi atau mengekspor narkoba. Hal tersebut hukumnya sangat berat di kawasan Asia Tenggara, diharapkan masyarakat agar tidak bermain dengan hukum.

Adrew Lee mengatakan, “Dapat dilihat dari hukuman mati pada 11 orang ini, negara-negara ini tidak berlunak tangan untuk memberantas tindak narkoba. Masyarakat diharapkan mengerti kondisi, saat ke luar negeri untuk tidak melakukan tindak kriminal, mencegah penyesalan, dan sudah pasti dapat mempengaruhi cita Taiwan di mata dunia.”

Andrew Lee juga menekankan, Kantor Perawakilan Republik Tiongkok di Indonesia dan MOFA telah terus memantau informasi terkait, dan juga akan mengkomunikasikan dengan pemerintah Indonesia untuk menjamin hak hukum dari masyarakat Taiwan disana.

Komentar

Terbarumore