History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

PM : Harap RUU Bantuan Hukum Timbal Balik Internasional Didahulukan

  • 16 November, 2017
  • Editor
PM : Harap RUU Bantuan Hukum Timbal Balik Internasional Didahulukan
PM : Harap RUU Bantuan Hukum Timbal Balik Internasional Didahulukan

(Taiwan, ROC) – Rapat kabinet 16 November, menyutujui Rancangan Undang-Undang (RUU) “Bantuan Hukum Timbal Balik Internasional”, yang berisikan asas timbal balik yang saling menguntungkan antar kasus pidana, dapat meminta pertolongan atau memberikan bantuan, termasuk memperoleh bukti, memberikan dokumen, mencari, menahan, larangan pembagian harta dan pengembalian harta hasil kejahatan. Dalam RUU juga mengatur, saat Taiwan meminta pertolongan internasional, dapat menjamin tanggung jawab dan kewajiban parsial orang asing yang datang. Selain itu, sesudah atau tidak menyita harta hasil kejahatan, pemerintah negara korban dapat meminta pelaku untuk mengembalikan harta hasil kejahatan dan dikembalikan kepada korban. Daratan Tiongkok dan Hongkong juga menetapkan aturan terkait.

Perdana Menteri (PM) William Lai (賴清德) mengatakan, beberapa tahun ini, kejahatan lintas negara meningkat, berbagai jenis penyelundupan narkoba dan pencucian uang transnasional, semuanya memanfaatkan kondisi perbedaan geografis dan sistem hukum berbagai negara untuk melarikan diri dari investigasi, persidangan dan penegakan hukum, membentuk celah dalam memerangi kejahatan. Oleh karena itu, harus melalui kerjasama antar negara untuk memerangi kejahatan dan pemeriksaan hasil kriminal untuk menegakkan keadilan. Bantuan Hukum Timbal Balik Internasional mempunyai dasar hukum yang jelas dan menguntungkan kerjasama peradilan antar negara.

Juru bicara Yuan Eksekutif Chang Hsiu-chen (張秀禎) mengatakan, “Usulan RUU Bantuan Hukum Timbal Balik Internasional dari Kementerian Hukum adalah, ketika negara luar meminta bantuan timbal balik hukum pada kita atau kita meminta bantuan timbal balik hukum pada negara lain, dapat memiliki dasar hukum yang jelas dan diikuti, bersama menciptakan lingkungan yang saling menguntungkan dalam kerjasama hukum kita dengan negara lain.”

PM mengatakan, “Tim Pencegahan Pencucian Uang” (FATF) menyarankan, aturan khusus Bantuan Hukum Timbal Balik Internasional ini dapat menjadi standar kerjasama Taiwan dengan negara lain. Untuk mempersiapkan penilaian Tim Pencegahan Pencucian Uang Asia Pasifik (APG) tahun 2018, RUU ini seharusnya didahulukan untuk diselesaikan di Yuan Legislatif. Beliau mengarahkan Kementerian Hukum untuk proaktif berkomunikasi dengan Yuan Legislatif agar dapat segera menyelesaikan aturan terkait.

Komentar

Terbarumore