(Taiwan, ROC) – Komisi Kesejahteraan Sosial dan Pelestarian Lingkungan Hidup Yuan Legislatif pada hari Rabu tanggal 15 November meminta Menteri Ketenagakerjaan Lin Mei-chu unuk memberikan penjelasan tentang “Memperlonggar batasan libur 1 hari dalam 1 minggu”, “Sistim perakunan untuk perpanjangan waktu kerja” dan “Memperpendek jedah waktu istirahat bagi pekerja bersistim paruh waktu minimal 11 jam”. Merujuk kepada Rancangan Perbaikan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang diusung oleh Yuan Eksekutif, juga mencakup perubahan cara perhitungan upah harian di hari libur menjadi berdasarkan jam waktu kerja yang sebenarnya; pelonggaran jumlah maksimal waktu lembur, dari 46 jam menjadi 54 jam setiap bulannya, namun untuk triwulannya jumlah maksimal waktu lembur adalah 138 jam; untuk pekerja yang menggunakan sistim paruh waktu, jedah waktu istirahat berturut minimal 11 jam, pihak majikan dan pekerja diperbolehkan membuat surat persetujuan jedah waktu yang berbeda, namun jedah waktu istirahat berturut tidak boleh kurang dari 8 jam. Berkaitan dengan pelonggaran dan alokasi penggunaan sistim “Libur 1 hari dalam 1 minggu”, sebelum merubah sistim perhitungan hari libur, perusahaan wajib melakukan rapat musyawarah dengan pekerja atau serikat buruh terkait, selanjutnya adalah pengajuan surat ijin penggunaan sistim kepada instansi pemerintah terkait. Untuk perusahaan yang telah memenuhi kriteria dan lulus penilaian, maka Kementrian Ketenagakerjaan akan mengumumkannya kepada publik. Selain itu, untuk perusahaan yang mempekerjaan karyawan di atas lebih dari 30 orang, diwajibkan untuk turut memberikan laporan terkait kepada instansi pemerintah daerah setempat sebagai bahan dokumentasi.