History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Penarikan Pajak Perdagangan Internasional? Kemenko Tidak Setuju

  • 14 July, 2014
  • Editor
Penarikan Pajak Perdagangan Internasional? Kemenko Tidak Setuju
Pertemuan ECFA

Perjanjian kerjasama perdagangan bebas(FTA) antara Daratan Tiongkok, Korea akan diselesaikan pada tahun ini, namun untuk perjanjian kerjasama antar selat masih menjadi keraguan berbagai pihak masyarakat, berlanjut namun berjalan dengan perlahan, konsultan kebijakan Gao Kong-lian(高孔廉) mengusulkan pajak perdagangan internasional dan membentuk dana  perdagangan barang, ditujukan untuk membantu industri yang lemah, dengan demikian dapat menyelesaikan keraguan masyarakat Taiwan terhadap perdagangan bebas dan mendekatkan jarak antara kaum miskin dan kaya.

  

Wakil menteri perekonomian Du Zi-jun pada hari ini saat menerima wawancara media mengatakan, perjanjian kerjasama perdagangan barang antar selat memberikan keringanan tarif pajak bertujuan agar para eksportir dapat menghemat biaya, eksportir memiliki daya saing; jika masih ditambah biaya, samahalnya akan menutupi keringanan biaya pajak yang diberikan sehingga tidak akan mampu meningkatkan daya saing.

  

Du zi-jun(杜紫軍) mengatakan: “eksportir bukan mendapatkan keuntungan dari tarif pajak, jika anda menginginkan agar eksportir mengeluarkan dana ini, karena dari negara lain tidak memungut pajak, sehingga dapat meningkatkan daya saingnya, sehingga pengusaha akan melakukan ekspor, namun untuk pendapatannya adalah tetap sama, misalkan Daratan Tiongkok yang menurunkan tariff pajak 5%, Taiwan mendapatkan perlakukan yang serupa dengan Korea Selatan, benar tidak? Jika anda masih menambah biaya 3%, tentu saja akan kalah bersaing dengan Korea.”

  

Du Zi-jun mengatakan, dalam perjanjian perdagangan barang jika pengusaha dapat menambah ekspor, maka jumlah pajak yang wajib dibayar oleh pengusaha secara alami akan bertambah, jika masih menambah item tarif lainnya, akan terjadi penarikan biaya pajak ganda.

  

Du Zi-jun menekankan, menjalankan usaha bisnis tidak dapat dikatakan berjalan dengan stabil, harus tetap didasarkan pada aturan pajak baru dapat dikatakan adil, sementara secara global menjalankan perdagangan bebas, terkait dengan aturan Taiwan ada atau tidak menjalankan pajak perdagangan internasional, jika harus dijalankan baru dapat diatur dalam undang-undang, kemudian diberlakukan sesuai dengan hukum yang telah berjalan.

Komentar

Terbarumore