(Taiwan - ROC) Federasi Perlindungan Lingkungan Taiwan meluncurkan referendum nasional untuk usulan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN IV), ketua federasi perlindungan lingkungan Taiwan, Liu Cun-xiu bersama dengan ketua Referendum Nasional Untuk PLTN IV, Gao Cheng-Yen hari ini tanggal 11 Juli pagi menyelenggarakan pembicaraan untuk mengajukan usulan pada Komisi Pemilu Pusat dengan petisi yang ditandatangani oleh 120 ribu, berharap dapat secepatnya mengabungkan referendum PLTN IV digabung dengan pemilu 9 dalam 1 sebelum akhir tahun ini.
Liu Cun-hsiu menyampaikan, ini merupakan yang pertama kalinya dalam sejarah Taiwan dimana masyarakat sendiri yang mengajukan proposal referendum PLTN IV, dengan proposal utama pertanyaan “Apakah anda setuju perusahaan Taipower untuk melakukan pengisian bahan bakar untuk pengoperasian pembangkit listrik tenaga nuklir?” Liu menegaskan, berdasarkan prinsip kedaulatan berada di tangan rakyat, mereka memilki hak untuk memutuskan pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir, untuk komisioning, kebijakan pengoeprasian dan kebijakan penting lainnya berdasarkan hukum dan peraturan referendum, usulan referendum rakyak merupakah salah satu cara untuk memberikan kesempataan bagi rakyat turut berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.
Gao Cheng-Yen menyampaikan, hari ini bertepatan dengan 40 bulan bencana nuklir Fukushima 11 Maret Jepang, sengaja memilih hari ini yang bermakna poitif bagi penyelenggaraan petisi PLTN IV, Gao berharap dengan petisi yang ditandatngani oleh 120 ribu sebagaui respon dari anti nuklir, ia juga menyampaikan IV dapat diakhiri sampai disini.
Komisi Pemilu Pusat menyampaikan, berdasarkan peraturan hukum referendum, tahap pertama referendum adalah mengajukan usulan petisi batas minimal jumlah 5/1000 dari pemilu presiden periode sebelumnya, pemilih dalam pemilu presiden 2012 sebanyak 18,08 juta orang, dengan demikian batas jumlah pada tahapan pertama sebesar 900.400 orang, batas jumlah petisi pada tahap kedua juga harus mencapai 5%, yaitu sama harus lebih dari 900.400 tanda tangan, setelah lolos dari tahap dua baru dapat mengajukan rerendum pada komisi pemilu pusat