(Taiwan, ROC) Hari ini(8) diberlakukan aturan baru “hukum pengajuan penyelidikan”, di masa mendatang masyarakat yang mendapat surat tahanan atau penangkapan dari instansi pemerintahan lain di luar pengadilan, semuanya dapat mengajukan permohonan penyelidikan oleh pengadilan, meminta agar bertemu dengan hakim untuk memberikan putusan akan atau tidak ditahan. Ketua yuan yudisial, Lai Hau-min(賴浩敏) saat di konferensi pers mengemukakan, legalitas hukum baru yang akan melibatkan hakim dalam prosedur penahanan secara resmi, memberikan penyelamatan hukum segera yang efektif, ini merupakan kemajuan Taiwan yang mementingkan hak asasi manusia.
Hukum baru pengajuan penyelidikan secara resmi mulai diberlakukan, diperluas ruang lingkup penuntutan, selain semula yang seharusnya disesuaikan dengan hukum berlaku untuk tersangka pidana yang memenuhi persyaratan, di masa mendatang juga mencakup orang asing ilegal yang masa ijin tinggal telah kadarluwasa, militer yang pernah menjalankan hukuman, atau pasien yang pernah diwajibkan untuk dikarantina di rumah sakit maupun pasien yang mengidap penyakit menular, semua pihak ini pada saat ditahan, dapat mengajukan permohonan kepada hakim untuk memutuskan kembali apakah akan ditahan atau tidak.
Ketua yuan yudisial, Lai hau-min mengemukakan, sistem aturan baru ini memberikan kepada masyarakat yang ditangkap atau ditahan sebuah penyelamatan hukum yang efektif, juga melindungi keamanan dan kebebasan pribadi, ini merupakan simbol penting Taiwan melangkah maju dalam membela hak asasi manusia. Lai Hau-min mengatakan: jikasaja masyarakat yang ditangkap atau ditahan oleh instansi pemerintahan di luar pengadilan, biar bagaimanapun tidak membedakan tersangka kejahatan, secara pribadi atau yang terlibat sebagai pihak ketiga, semua dapat menyatakan pengajuan penyelidikan, meminta agar melibatkan pengadilan. Negara memberikan masyarakat sistem penyelamatan secara hukum, masyarakat juga dapat menyuarakan tuntutan segera baik dengan menggunakan gambaran, tulisan dan kata-kata semuanya akan diterima, pengadilan tidak akan memungut biaya sepeserpun.”
Semula sistem aturan pengajuan penyelidikan ditetapkan pada tahun 1935, baru diberlakukan pada tahun 1946, dalam puluhan tahun melewati perubahan, praktisi hukum telah terbiasa merujuk pada keterbatasan yang terpidana. Setelah sistem aturan hukum baru diberlakukan, jika masyarakat terpaut dalam hukum kemigrasian ke masuk dan keluar negara, aturan hubungan antar selat, hukum kesehatan mental, hukum pencegahan penyakit menular, hukum penalti kemiliteran atau aturan lainnya yang dapat mengekang kebebasan pribadi, selain pengadilan mendapat tahanan dan penangkapan dari instansi pemerintah lainnya semuanya dapat mengajukan permohonan untuk menemui hakim, menuntut keadilan.
Selain itu, dari hukum pengajuan penyelidikan tersebut juga mengatur, jika masyarakat yang ditahan oleh instansi pemerintah namun permintaan yang bersangkutan untuk melalui hukum pengadilan tidak disampaikan ke pengadilan, maka petugas instansi terkait akan dikenakan sanksi hukum maksimal 3 tahun penjara.