Dalam laporan HAM Dunia 2013 yang dirilis Departemen Luar Negeri AS pada tanggal 28 Februari waktu setempat menekankan situasi TKA di Taiwan, untuk itu kementerian ketenagakerjaan hari ini tanggal 1 Maret menyampaikan, akan terus berupaya mengeluarkan kebijakan menjaga tenaga kerja Taiwan.
Deplu AS dalam laporan HAM Global 2013 menuliskan masalah tenaga kerja Taiwan seperti rendahnya gaji, kelebihan jam kerja dan lain sebagainya, dalam artikel membeberkan TKA di Taiwan khususnya perawat rumah tangga, dengan situasi dimana selain jam kerja yang panjang, kurangnya liburan, gajinya juga masih dipotong untuk uang agensi, ini sudah dimasukkan dalam masalah HAM.
Kementerian Ketenagakerjaan dalam berita acara menegaskan, telah merancang amandemen “Undang-undang perlindungan tenaga kerja rumah tangga”, saat ini sudah diajukan pada Yuan Eksekutif untuk peninjauan lanjut. Dalam RUU mengatur waktu kerja 8 jam perhari, setiap 7 hari mendapat 1 hari libur, upah minimum, prinsip pemberian upah dan lain sebagainya.
Guna menghindari ekploitasi agensi berupa pemotongan gaji untuk uang agensi, kementerian ketenagakerjaan juga mengeluarkan peraturan, majikan dan agensi harus menandatangani kontrak kerja, dengan jelas menuliskan jumlah upah dan potongan yang dapat diambil sebagai bahan acuan. Selain itu, Taiwan juga membentuk saluran telpon khusus perlindungan TKA “1955” yang selain memberikan perlindungan, informasi dari orang yang ahli dalam bidang ini, pelayanan ini juga diberikan selama 24 jam sehari dalam layanan bahasa ibu TKA. Kementerian ketenagakerjaan menegaskan, tenaga kerja asing yang bekerja di Taiwan juga mendapatkan perlakuan yang sama dengan tenaga kerja domestik, kementerian ketenagakerjaan akan terus berupaya mempromosikan kebijakan yang melindungi hak tenaga kerja.