History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Larangan Bedah Plastik Bagi Usia 18 Tahun Kebawah Diberlakukan

  • 01 March, 2014
  • Editor

Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan secara resmi mengumumkan diberlakukannya larangan untuk sedot lemak (liposuction), transplantasi rambut, operasi hidung, operasi tarik kulit wajah, operasi kecantikan potong tulang rahang, operasi payudara, operasi lipatan mata dan operasi kecantikan lainnya bagi mereka yang belum genap 18 tahun.

Kementerian Kesehataan dan Kesejahteraan tahun kemarin mengumumkan hasil survei yang memperlihatkan, dalam satu tahun ada sekitar 800 orang usianya di bawah 20 tahun yang melakukan operasi kecantikan, 5% darinya melakukan operasi invasive (invasive surgery) seperti tarik kulit wajah, hidung, liposuction dan lain sebagainya yang termasuk dalam kategori operasi kecantikan tingkat 3.

Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan bersama Asosiasi Medikal Bedah, Dermatologi dan Bedah Plastik menentukan untuk 3 kategori bedah kecantikan, yaitu “Pengobatan Optik” seperti lazer mata, “Pengobatan Suntikan” seperti suntikan Botox, asam hyaluronic dan kalogen, “Bedah Kecantikan” seperti hidung, payudara, transplantasi rambut, penarikan kulir, kantung mata, lipatan mata dan lainnya. Sekretaris Medis, Lee Wei-jiang menyampaikan, mempertimbangkan perkembangan tubuh dah jiwa mereka yang usianya belum dewasa, masa pertumbuhan remaja, untuk itu diberlakukan peraturan larangan melakukan bedah plastic untuk kategori tersebut di atas bagi mereka yang belum genap berusia 18 tahun.

Lee Wei-jiang mengatakan, bagi mereka yang berusia dibawah 18 tahun tidak boleh menjalani bedah kecantikan, termasuk operasi lipatan mata, operasi hidung, transplantasi rambut, sedot lemak, potong tulang, penarikan kulit, operasi payudara dan lainnya, tetapi untuk operasi kecantikan perawatan bau badan dan operasi kecantikan bekas luka tidak termasuk didalamnya.

Lee Wei-jiang mengemukakan, jika dokter melakukan bedah kecantikan pada pasien belum genap 18 tahun, ini berarti melanggar peraturaran dan dapat dikenakan denda 100 ribu hingga 500 ribu dollar Taiwan, selain itu juga dikenakan sanksi tidak boleh praktek 1 hingga 12 bulan bahkan mungkin akan dicabut ijin prakteknya. Lee menyampaikan, dikedepannya akan meminta otoritas kesehatan setempat untuk memperkuat inspeksi.

Komentar

Terbarumore