History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Menpan RB Terbitkan Aturan PNS Selama Ramadhan

  • 19 June, 2014
  • Editor
Menpan RB Terbitkan Aturan PNS Selama Ramadhan

   (RTI/ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menerbitkan surat edaran mengenai jam kerja untuk pegawai negeri sipil selama Ramadhan.

   Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet di Jakarta, Rabu, surat edaran tersebut diterbitkan sejak 12 Juni 2014 dengan Nomor B2494/M.PAN-RB/6/2014.

   Dalam surat edaran tersebut diatur bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, Senin sampai dengan Kamis, jam kerja pukul 08.00 - 15.00 dan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30. Sedangkan Jumat pukul 08.00 - 15.30 dan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30.

   Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu pukul 08.00 - 14.00 dan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30. Sedangkan Jumat pukul 08.00 - 14.30 dan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30.

Komentar

Terbarumore