(Taiwan, ROC) - Pasca penandatanganan Perjanjian Perdagangan Jasa (PPJ) Antar Selat bulan Juni tahun lalu, pengusaha dalam negeri menaruh perhatian terhadap kondisi investasi dari negeri seberang. Menurut pengamatan Kementerian Ekonomi dalam 3 bulan terakhir menemukan aktivitas kantor perwakilan perusahaan Daratan Tiongkok (RRT) tidak sesuai, sehingga Kemenko memutuskan untuk menaikan standarnya, merevisi klausa “Peraturan perijinan operasional kantor cabang atau perwakilan perusahaan Daratan Tiongkok” dan akan tuntas akhir Juni dan setelah diajukan oleh Dewan Urusan Daratan Tiongkok (MAC) kepada Yuan Eksekutif akan diperiksa dan diberlakukan.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Departemen Perdagangan (DOC), Kemenko bahwa isi revisi itu adalah pengusaha Daratan Tiongkok yang akan mendirikan perwakilan di Taiwan harus terdaftar di Daratan Tiongkok, operasional selama 3 tahun berjalan dengan lancar, dengan kapital setara dengan NT$ 6 juta dan salah satu jenis usahanya memenuhi ketentuan peraturan investasi pengusaha RRT ke Taiwan.
Selain itu pula, guna kepentingan pengelolaan, dalam revisi itu juga disampaikan, rencana operasional dan anggaran aktivitas di Taiwan harus dilaporkan kepada pemerintah pusat, apabila tidak maka perijinan akan dihentikan atau dicabut.
Chen Mi-sun (陳秘順), Wakil Kepala DOC menyampaikan : Setiap tahunnya mereka harus melaporkan rencana kerja dan anggaran yang harus diajukan 1 bulan sebelum awal tahun, setelah akhir tahun dalam waktu 2 bulan harus mengajukan hasil kerja, yaitu laporan hasil kerja dan keuangan tahun sebelumnya.
Selain itu, revisi lainnya bila menyangkut keamanan nasional dan urusan militer, pemerintah pusat harus menolak permohonannya serta diingatkan pula bila perusahaan RRT dapat merekrut akuntan dan pengacara yang paham dengan ketentuan dan aturan di Taiwan.