(Taiwan, ROC) Kemenlu Daratan Tiongkok menghadap organisasi perserikatan bangsa-bangsa(PBB) mengangkat 981 "operasi platform pengeboran: sikap provokatif Vietnam terhadap Daratan Tiongkok, diantaranya dalam dokumen yang berikan juga melampirkan data pernyataan tahun 1958, yang berisikan Republik Rakyat Tiongkok memiliki hak kekuasaan dengan segala cara, di masa yang tepat menarik kembali Taiwan dan Penghu; pernyataan kali ini memberikan tekanan bagi kedaulatan Taiwan.
Sekjen kemenlu, Tom Chou TaiChu pada hari ini(17/6) merespon, website resmi organisasi PBB tidak mengumumkan lampiran pernyataan ini, setiap negara yang bergabung dalam organisasi PBB juga belum mendapat informasi terkait ini; namun Republik Tiongkok berada di posisi yang sangat jelas, setelah memenangkan peperangan melawan Jepang, Taiwan-Penghu -Kinmen-Machu secara resmi dipulihkan dalam kedaulatan Republik Tiongkok, Republik Tiongkok sangat jelas merasakan kekuasaan di tanah ini.
Tom Chou mengatakan: “data yang dilampirkan pada tanggal 4 September 1958, dalam pertempuran 823 pada saat itu dikeluarkan pernyataan, isi yang tertuang tidak sesuai dengan kenyataan, Taiwan pada saat itu segera memberikan bantahan, pemerintah bersikap tegas tidak menerima kesalahan dari pernyataan, hal ini tidak akan pernah berubah, kami akan terus mengekspresikan Republik Tiongkok tidak menerima pernyataan dokumen ini.”
Tom Chow menekankan, tidak ada satu negarapun yang dapat mendeklarasikan kedaulatan secara sepihak dan mengubah negara lainnya menjadi dibawah kekuasaannya, pemerintah Republik Tiongkok beranggapan pernyataan ini tidak sah, dalam posisi ini meskipun di masa lalu, sekarang maupun di masa mendatang tidak akan pernah berubah.
Daratan Tiongkok membangun platform pengeboran minyak di kepulauan Paracel pada awal bulan Mei lalu, menyebabkan terjadinya persengketaan dengan Vietnam, satu bulan kemudian, Daratan Tiongkok mengumumkan dokumen operasi platform pengeboran 981: sikap provokatif Vietnam terhadap Daratan Tiongkok, saat bersamaan meminta kepada sekjen PBB Ban Ki-moon untuk menjadikan dokumen tersebut menjadi arsip data PBB dan disebar luaskan ke setiap negara anggota.
Oleh karena pada dokumentasi ada 5 set lampiran, satu lampiran yaitu pernyataan kekuasaan territorial laut Republik Rakyat Tiongkok, menyebutkan Taiwan, Penghu termasuk dalam bagian Daratan Tiongkok, Kinmen juga merupakan kekuasaan laut bagian dalam Daratan Tiongkok, menjadi sorotan dari media, beranggapan ini sangat meremehkan kedaulatan Taiwan.