(Taiwan, ROC) – Seorang warga Taiwan bermarga Chen beberapa waktu yang lalu tertangkap basah dengan barang bukti sebanyak 60 ribu pil narkoba jenis happy five yang termasuk psikotropika di Surabaya, Indonesia. Kemarin (20/9) Pengadilan Negeri Surabaya memvonis hukuman kurungan 15 tahun dan masih boleh naik banding.
Dalam situs setempat, jpnn.com disampaikan warga Taiwan, Yung Lin ditangkap polisi pada 23 Januari 2016 di depan Kantor Pos Kebon Rojo karena mengimpor psikotropika dengan barang bukti satu bungkus kemasan teh hijau tersebut ternyata berisi psikotropika yang jumlahnya mencapai 40 ribu butir.
Dari temuan itu, petugas melakukan pengembangan di kamar kos terdakwa di Metro House, Jalan Dukuh Kupang. Saat menggeledah di kamar 510, petugas menemukan lagi pil happy five sebanyak 20 ribu butir. Psikotropika itu juga disamarkan dalam kemasan teh hijau.
Bukan hanya itu. Yung Lin diharuskan membayar denda Rp 1 miliar yang bisa diganti dengan hukuman selama enam bulan kurungan.