History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Harus Netral, PNS Tidak Boleh Ikut Kampanye Pilpres 2014

  • 05 June, 2014
  • Editor
Harus Netral, PNS Tidak Boleh Ikut Kampanye Pilpres 2014

   (RTI/ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta para gubernur/wakil gubernur untuk tidak memobilisasi pegawai negeri sipil (PNS) di daerah masing-masing mengikuti kampanye atau menjadi tim sukses salah satu pasangan peserta pemilihan presiden (Pilpres).

   Mendagri menegaskan, jika selama masa kampanye Pilpres ditemukan ada PNS yang ikut terlibat dalam kegiatan massa calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) maka dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemberian sanksi akan dilakukan setelah melalui kajian pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

   Namun untuk kepala daerah, lanjut Mendagri, boleh menjadi bagian dari tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden.

   Ia menyebutkan, kepala daerah/wakil kepala daerah yang menjadi juru kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya boleh mengajukan izin cuti satu hari kerja, serta tidak boleh pada waktu bersamaan.

   Mendagri mengingatkan, pengajuan izin cuti kampanye kepala daerah tersebut paling lambat dilakukan 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye, seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu.

   Namun, mengingat belum ada jadwal kampanye resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka Mendagri memberikan toleransi bagi kepala daerah untuk mengajukan permohonan cuti tanpa menyertakan tanggal dan lokasi kampanye. Nantinya, surat pengajuan cuti tersebut digunakan sebagai pegangan untuk melaksanakan kampanye.

Komentar

Terbarumore