(Taiwan, ROC) – Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 36 menyebutkan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan hari libur sat hari setiap selang kerja tujuh hari. Namun Kementrian Dalam Negeri pada tahun 1986 mengeluarkan keputusan yang memperbolehkan majikan untuk melakukan perubahan jam kerja disesuaikan dengan kebutuhkan. Hal ini telah menyebabkan pihak majikan melakukan banyak pelanggaran, sehingga banyak ditemukan adanya pekerja yang dipekerjakan tanpa berhenti selama 12 hari berturut-turut. Untuk itu Kementrian Ketenagakerjaan atau MOL pada tanggal 29 Juni mengumumkan bahwa keputusan yang sebelumnya diberlakukan dihentikan sejak tanggal 1 Agustus. Namun kebijakan yang diambil telah mendatangkan banyak suara protes dari pihak perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa transportasi, media dan juga pariwisata.
Guna memberikan kemudahan bagi para perusahaan dalam mempekerjakan para pegawai, pihak Kementrian Ketenagakerjaan atau MOL pada hari Kamis tanggal 1 September memberika penjelasan ulang perihal Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal ke 36, dimana majikan diperbolehkan untuk melakukan perubahan jam kerja menjadi 12 hari, jika memenuhi 3 kondisi yang diberlakukan. Selain itu pihak majikan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pihak pegawai sebelum memberlakukan jam kerja selama 12 hari tersebut.
Adapun 3 kondisi yang disebutkan meliputi masa hari libur nasional, masa hari libur adat, masa hari libur ketenagakerjaaan, serta masa hari libur yang diberlakukan oleh pihak pemerintah pusat. Kondisi yang berhubungan erat dengan masa hari libur menyangkut usaha transportasi, agar tidak mengganggu jalannya transportasi umum selama masa hari libur. Selain itu juga usaha yang berhubungan erat dengan pariwisata, pelayaran, penerbangan, dan juga industry yang mengejar target selama masa hari libur tiba.