History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Polri Tangkap 2 Orang Taiwan Pengedar Sabu

  • 25 August, 2016
  • Editor
Polri Tangkap 2 Orang Taiwan Pengedar Sabu
Polri Tangkap 2 Orang Taiwan Pengedar Sabu

(Taiwan, ROC) – Kepolisian Republik Indonesia telah menangkap tujuh tersangka warga asing kasus sindikat pengedar sabu jaringan lintas negara, Tujuh orang tersebut yang dua di antaranya adalah warga Taiwan beserta barang bukti sebanyak 63 kilogram sabu-sabu telah diamankan.

“Republika” melansir, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, anggotanya telah mengamankan tujuh tersangka kasus sindikat sabu-sabu asal Thailand, Kenya, dan Taiwan

Tito menjelaskan, penangkapan ini dilakukan dalam tiga periode, yaitu 6 Agustus, 19 Agustus, dan 17 Agustus 2016. Penangkapan pada 6 Agustus dilakukan di wilayah Tangerang dengan tersangka Dede Fahrul (DF). 

Jaringan internasional Taiwan, tutur kepala polsi, pelakunya adalah Lin Hsin Han dan Huang Xhin Wei, keduanya ditangkap di dalam sebuah apartemen di Jakarta dengan barang bukti sebanyak 60 Kg Sabu-Sabu, selain itu juga ada beberapa orang Taiwan yang diduga terlibat didalamnya.

Sebelum menangkap Lin, Bareskrim mendapatkan informasi bahwa ada peredaran narkotika di beberapa apartemen di wilayah Jakarta sejak Juli 2016 lalu. Pengedar ini dicurigai adalah warga negara Taiwan. Penyidik mulai mengidentifikasi beberapa warga negara Taiwan yang belakangan datang ke Indonesia tanpa tujuan yang jelas dan sangat singkat.

Satu hal yang mendapat perhatian adalah bulan Januari tahun ini, Pengadilan Tinggi Indonesia telah menjatuhkan hukuman mati kepada 3 warga Taiwan bermarga Luo, Chen dan Wang atas kesalahan percobaan penyeludupan narkoba.

Sekitar pertengahan bulan April ini, warga Taiwan berinisial LCW juga ditangkap karena membawa 12 Kg sabu-sabu. Kemudian bulan Agustus ini,Bareskrim juga menangkap 1 warga Taiwan inisial LC yang kedapatan di tempat tingalnya 15 Kg sabu-sabu.

Dari pengalaman yang lalu, berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, pengedar narkoba akan berhadapan hukuman mati, sehingga semua tersangka asal Taiwan ini berkemungkinan akan berhadapan ancaman yang sama.

Komentar

Terbarumore