(Taiwan, ROC) – Pihak Kepolisian Indonesia pada hari Kamis tanggal 18 Agustus, berhasil meringkus 5 bandar narkoba berkewarganegaraan Taiwan, di salah satu kawasan perumahan di Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut ditemukan barang bukti berupa 60 kg narkoba jenis shabu-shabu. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan oleh pihak Polri, dan diketahui sumber barang narkoba tersebut berhubungan dengan salah satu komplotan narkoba internasional asal Taiwan.
Juru Bicara Polri Boy Rafli Amar menjelaskan bahwa dalam operasi pelacakan narkoba dilakukan di kawasan perumahan Ancol, Jakarta Utara. Selain menemukan barang bukti yang kuat, juga meringkus 6 orang yang terdapat di dalam rumah tersebut, di antaranya 5 orang berkewarganegaraan Taiwan dan 1 warga Indonesia. Ke enam tersangka telah diamankan oleh pihak Polri untuk diinterogasi lebih lanjut.
Adapun hal yang perlu diperhatikan adalah Mahkamah Agung Indonesia pada bulan Januari 2016, baru saja menjatuhkan sanksi hukuman mati kepada 3 warga Taiwan, yang ditemukan melakukan penyeludupan narkoba.
Sementara pada awal Agustus, Badan Narkotika Nasional berhasil menangkap satu warga Taiwan, yang selanjutnya berhasil menemukan barang bukti berupa 15 kg shabu-shabu di rumah kediaman warga Taiwan yang berinisial LC di Jakarta.
Pada pertengahan bulan April, Polri juga berhasil mengusut dan menemukan 12 kg shabu-shabu di Jakarta, dimana semua narkoba yang ditemukan, berhubungan langsung dengan salah satu bandar yang menggunakan inisial nama LCW.
Berdasarkan data statistik hasil keputusan yang diterapkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, pelaku kasus narkoba dijatuhkan hukuman mati.