Kementrian Luar Negeri (MOFA) hari Senin, 8 Agustus, mengajukan protes keras terhadap pemerintah Kenya atas dideportasinya lima warga Taiwan ke Daratan Tiongkok.
Kelima warga Taiwan tersebut ditahan oleh pihak Kenya karena disangka terlibat dalam suatu kasus kejahatan, namun pengadilan Kenya akhirnya mengumumkan putusan bahwa kelima orang tersebut tidak bersalah dan meminta pemerintah Kenya mendeportasi mereka ke negara asal, yaitu Taiwan.
Di luar dugaan, di bawah tekanan Daratan Tiongkok, pemerintah Kenya tetap memutuskan mendeportasi kelima warga Taiwan tersebut ke Daratan Tiongkok.
Juru bicara MOFA Wang Pei-ling (王珮玲) mengatakan, “Duta besar Republik Tiongkok untuk Afrika Selatan Chen Chong (陳忠) dan pejabat Taiwan bersangkutan telah dengan keras menuntut polisi Kenya mentaati putusan pengadilan. Pada saat yang sama, kami juga meminta bantuan dari media internasional serta organisasi hak asasi manusia internasional. Setelah berupaya sepanjang tiga hari tiga malam, pihak Kenya tetap tunduk kepala pada tekanan dari pihak Daratan Tiongkok, mendeportasi lima tersangka warga Taiwan ke Daratan Tiongkok. Atas isu ini, Kementrian Luar Negeri merasa sangat tidak puas dan menyesalkannya.”
Mengenai langkah berikutnya yang akan dilakukan untuk merepatriasi kelima warga Taiwan tersebut ke Taiwan, juru bicara Dewan Urusan Daratan Tiongkok (MAC) Chiu Chui-cheng (邱垂正) mengemukakan, MAC telah mengajukan penyesalan dan protes pada Daratan Tiongkok, dan berharap pola yang diadopsi dalam kasus serupa di masa lampau bisa ditaati dalam menangani kasus kali ini.